kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / 58 Pegawai KPK Jadi ASN Polri, Ini Respon MaTA

58 Pegawai KPK Jadi ASN Polri, Ini Respon MaTA

Senin, 04 Oktober 2021 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian. [Foto: Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - 58 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gagal diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena tak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) resmi mengakhiri pengabdiannya di KPK pada 30 September kemarin.

Ada 2 (dua) opsi terbuka bagi mereka untuk melanjutkan kariernya usai berhenti dari KPK, yakni menjadi ASN di Polri atau fokus dalam Indonesia Memanggil (IM57+) Institute yang dideklarasikan, Kamis (30/9/2021).

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian mengatakan, Pertama, kita melihat bahwa rencana kapolri untuk merekrut 56 pegawai KPK yang tidak lulus twk, secara tidak langsung Kapolri termasuk Presiden dimana Kapolri juga sudah meminta izin ke presiden dan memberikan respon yang positif.

“Saya pikir ini mengakui dengan apa yang terjadi selama ini ketidakbenaran dalam proses seleksi TWK yang dilakukan oleh pimpinan KPK,” ucapnya kepada Dialeksis.com, Senin (4/10/2021).

Dirinya menyampaikan, Hal ini memang direncanakan dari sejak awal sehingga 56 pegawai KPK ini memang harus disingkirkan.

Kemudian, Kedua, Kata Alfian, Rencana Kapolri ini saya pikir positif, akan tetapi ketika misalnya 58 pegawai KPK ini akan bergabung dengan ASN di Polri peluang besar mereka, keinginan untuk menjadi penyidik KPK kembali.

“Saya pikir ini sangat tertutup, walaupun demikian ini kan punya hak bagi 58 pegawai KPK, apakah mau menerima atau tidak,” Kata Alfian.

Selanjutnya, Alfian menjelaskan, secara keinginan dan Political will Kapolri saya pikir ini kita nilai positif, tapi kan juga perlu dipahami bahwa kalau kita menilai bahwa 58 orang itu mereka adalah orang-orang yang sudah berjasa sangat besar kepada republik ini dalam rangka menyelematkan uang rakyat, dalam rangka melakukan penindakan terhadap koruptor.

“Yang paling penting juga kita menilai bahwa secara psikologis mereka sebenarnya masih memiliki keinginan kuat untuk bisa bergabung dengan KPK,” tambahnya.

Oleh karena itu, Alfian mengatakan, KPK untuk saat ini merupakan salah satu model secara kelembagaan negara di Indonesia yang memiliki harapan penuh dalam mempercepat proses penindakan terhadap korupsi di Indonesia.

“Kalau dari bacaan kita 58 orang ini kan bukan soal bahwa ingin menjadi ASN, tapi apa yang terjadi di KPK terhadap mereka,” tukasnya.

Menurutnya, Alfian mengatakan, sebenarnya negara dalam hal ini Presiden Jokowi harus menyelesaikan terutama temuan dari Ombudsman, Komnas HAM.

“Artinya ada masalah yang serius yang terjadi di proses rekrutmen ataupun dalam konteks proses di TWK. Jadi kalau misal ini tidak diselesaikan saya pikir juga tidak akan terselesaikan kalau misalnya ini diikuti orang lain,” pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda