Beranda / Berita / Aceh / Wali Nanggroe dan MRP Lakukan Pertemuan Resmi di Papua, Ada Apa?

Wali Nanggroe dan MRP Lakukan Pertemuan Resmi di Papua, Ada Apa?

Senin, 04 Oktober 2021 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Pertemuan resmi antara Wali Nanggroe dan Majelis Rakyat Papua (MRP) di Jayapura, Minggu (3/10/2021). [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Jayapura - Wali Nanggroe dan Majelis Rakyat Papua (MRP) melakukan pertemuan resmi di hotel Horizon di kawasan Kutaraja, distrik Abepura, Kota Jayapura.

Pertemuan itu dilakukan pada Minggu, (3/10/2021) sekitar pukul 20.00 s/d 23.00 WIT dan merupakan tindak lanjut setelah pihak MRP meminta Nurzahri (Jubir Partai Aceh) untuk menjadi saksi ahli dalam gugatan MRP terhadap Undang-undang (UU) Khusus Papua di Mahkamah Konstitusi.

Dikarenakan dalam waktu bersamaan Wali Nanggroe dan beberapa anggota DPRA juga hadir di Papua untuk mengikuti pembukaan PON Papua, maka, pertemuan yang awalnya hanya mengundang Nurzahri berkembang menjadi pertemuan resmi antara Wali Nanggroe dengan Majelis Rakyat Papua (MRP).

Adapun rombongan yang hadir dari Pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP), yaitu, Timotius Murib, Ketua merangkap anggota (Unsur Perwakilan Adat), Yoel Luiz Mulait, SH. Wakil Ketua I merangkap Anggota (Unsur Perwakilan Agama), Debora Mote S.sos. Wakil Ketua II merangkap Anggota (Unsur Perwakilan Perempuan) dan Dan 7 anggota MRP lainnya.

Sedangkan, rombongan perwakilan dari Aceh yang hadir pada pertemuan tersebut, yaitu, Malik Mahmud Al Haythar (Wali Nanggroe), Kamaruddin Abubakar atau akrab disapa Abur Razak (Sekretaris Jendral Partai Aceh), Nurzahri (Jubir Partai Aceh), Dr Raviq (Staf Khusus Wali Nanggroe), Tgk. Anwar Ramli, Tarmizi (DPRA), Iskandar Al-Farlaki (DPRA), dan Falevi Kirani (DPRA).

Dalam pertemuan selama 3 jam lebih itu, kedua belah pihak bercerita tentang pengalaman keduanya dalam menghadapi pemerintah pusat.

Terutama terkait hubungan yang sudah di atur dalam masing-masing Undang-undang (UU) kekhususan, ketua MRP mengatakan bahwa Pemerintah Pusat tidak ikhlas memberikan kewenangan dan kekhususan ke Papua.

Selanjutnya, dari 16 kewenangan kekhususan yang di atur dalam UU Papua, hanya 4 kewenangan yang dijalankan, dan kini setelah di revisi malah kewenangan Papua di kurangi oleh pusat, salah satunya adalah tentang Dana Otsus.

Walau jumlah ditambah menjadi 2,5 %. Tetapi, pengelolaan di tarik ke pusat atau tidak lagi masuk ke APBD yang nantinya akan di kelola oleh lembaga dibawah kontrol wakil presiden.

Wali Nanggroe juga menyampaikan hal yang kurang lebih sama, bahwa kini UU 11/2006 atau UUPA telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), tapi sampai saat ini Aceh belum melihat Draft Revisi tersebut dan belum ada konsultasi serta pertimbangan DPRA dan ada kemungkinan Revisi UUPA akan bernasib sama dengan UU Papua.

Diakhir pertemuan, Wali Nanggroe dan MRP sepakat akan membuat MoU bersama antara lembaga Wali Nanggroe dan lembaga MRP yang nantinya akan dilaksanakan di Aceh ketika lembaga MRP berkunjung ke Aceh.

Isi MoU tersebut di rencanakan akan berisi beberapa poin tentang kerjasama Aceh dan Papua dalam berjuang bersama serta saling dukung agar keinginan rakyat Aceh dan Papua dapat di berikan oleh pemerintah pusat. []

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda