2.576 Lahan PT Delima Makmur Disita Polda Aceh
Jum`at, 30 November 2018 20:24 WIB
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Lahan Perkebunan PT Delima Makmur di Kabupaten ASceh Singkil di sita oleh Polda Aceh.
Penetapan penyitaan dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Nomor 147/Pen.Pid/2018/PN Skl di Singkil 27 November 2018 yang ditandatangi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Singkil, Asraruddin Anwar, SH, MH.
Penetapan penyitaan itu berdasarkan uraian Penyidik Polri tentang perkara yang sedang diselidiki yakni penyerobotan lahan Negara oleh PT Delima Makmur, di desa Biskang, Desa Situbuh-tubuh, Desa Situban Makmur Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh
Dalam uraiannya disebutkan lahan tersebut di sita sebagai barang bukti dari tersangka yang telah ditetapkan oleh Polda Aceh, Yakni Direktur PT Delima Makmur cs. (j)
Keyword:
Editor :Redaksi
Berita Terkait
Komentar Anda