kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / 10 Ton Getah Pinus Diamankan di Mapolres Bireuen, Ini Kata Kasat Reskrim

10 Ton Getah Pinus Diamankan di Mapolres Bireuen, Ini Kata Kasat Reskrim

Rabu, 16 November 2022 23:45 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Kasat Reskrim Polres Bireuen, AKP Arief Sukmo Wibowo SIK. [Foto: Fajri Bugak]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Kepolisian Resort (Polres) Bireuen memastikan proses hukum terhadap penangkapan sebanyak 10 ton getah pinus yang hendak dikirim ke Medan dipastikan terus berlanjut.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Arief Sukmo Wibowo SIK dikonfirmasi Dialeksis.com, Rabu (16/11/2022).

AKP Arief Sukmo Wibowo SIK mengatakan saat ini penyidik sedang berkoordinasi dengan tim ahli dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) II Aceh. 

"Ini sedang koordinasi dengan ahli karena masih polemik pasal," kata Kasat Reskrim Polres Bireuen.

Sebagaimana diberitakan Dialeksis.com sebelumnya, sebanyak 10 ton getah pinus yang diangkut dari Aceh Tengah menggunakan 2 unit mobil truk colt diesel yang disupiri oleh dua orang dan dua orang kernet hendak dibawa ke Medan, pada Jumat malam (11/11/2022) sekitar pukul 23.30 WIB ditangkap oleh tim gabungan Polhut dan Tim Bais Bireuen tepatnya di Pos RPH KPH II Aceh Juli KM 13 Gampong Buket Mulia Kecamatan Juli.

Kasie Perlindungan Hutan KPH II Bener Meriah Yusriza Agustian S.Hut mengatakan, getah pinus dilarang dikirim keluar Aceh ini berdasarkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 03/INSTR/2020 tentang Moratorium Penjualan Getah Pinus Keluar Wilayah Aceh.

"Dua truk colt diesel yang membawa getah pinus yang kami tangkap di dokumen tertulis penerima getah pinus PT Jaya Media Internusa yang beralamat di Desa Kute Baru Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah. Saat kami tangkap pengakuan supir mobil tersebut dari arah Takengon menuju Bireuen tujuan Medan," jelas Kasie Perlindungan Hutan KPH II, Selasa (15/11/2022) saat ditanya Dialeksis.com.

Berdasarkan bukti dokumen yang ada, kata Agustian diduga, mobil truk colt diesel yang mengangkut getah pinus tersebut menyalahi penyalahgunaan dokumen. 

"Karena kami keterbatasan tenaga selanjutnya barang bukti getah pinus, mobil truk colt diesel beserta kernet dan supir truk kami serahkan kepada Polres Bireuen. Saat ini sedang ditangani Polres Bireuen," ungkapnya. [FAJ]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda