Beranda / Berita / Aceh / LIRA Minta Aparat Penegak Hukum Usut Indikasi Korupsi di Pemda Aceh Tenggara

LIRA Minta Aparat Penegak Hukum Usut Indikasi Korupsi di Pemda Aceh Tenggara

Senin, 14 November 2022 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Pegiat LIRA Aceh Tenggara, M Saleh Selian. [Foto: ist]

DIALEKSIS.COM | Aceh Tenggara - Aparat Penegak Hukum (APH) diminta mengusut indikasi korupsi dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh Tenggara. 

Muhammad Saleh Selian pegiat LIRA Aceh Tenggara mengatakan, permintaan kepada aparat penengak hukum untuk mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan atas dasar temuan pihaknya pada kebijakan Pemerintah daerah ini yang suka mengalihkan anggaran yang telah disepakati antara Eksekutif dan Legislatif.

"Kendati dalam politik angaran terdapat anggaran yang menjadi prioritas serta wajib dibelanjakan dan anggaran yang dapat dialihkan untuk kepentingan lain, bersifat darurat, tetapi pengalihan harus dilakukan secara bertanggung jawab, bahkan harus atas dasar persetujuan anggota DPRK," kata Muhamamd Saleh Selian dalam siaran pers yang diterima Dialeksis.com, Senin (14/11/2022).

Muhammad Saleh menerangkan contoh kecil penyalahgunaan wewenang dilakukan pihak pengelolaan anggaran, seperti pada pengelolaan anggaran untuk operasional desa. Dimana operasional (OP) desa diambil dari APBN bukan dari APBD yang seharusnya dari APBD sedangkan kita ketahui operasional 3 persen tersebut baru berlaku tahun 2023.

"Kejadian seperti ini diduga telah dilakukan sejak tahun 2019 sampai sekarang. Padahal kita ketahui bersama operasional desa dari Alokasi Dana Desa (ADD) sumber APBD, yaitu minimal 10 persen dari DAU ditambah DBH," jelasnya.

Dengan sistem pengelolaan keuangan tersebut juga diduga faktor Pemicu daerah ini mengalami Defisit keuangan mencapai Rp 71 Milyar.

"Nah? kenapa bisa defisit anggaran kita sebesar 71 milyar sementara op desa pun dari dana desa (DD) sumber apbn yang seharusnya dari apbd yang disebut dana sharing," katanya lagi.

Kita mengetahui Praktik pengelolaan keuangan dengan penyalahgunaan kewenangan bertentangan dengan pasal 3 UU Tipikor. Demikian aparat penegak hukum diminta untuk turun ke Kabupaten melakukan penyelidikan terhadap pengelolaan aggaran di Aceh Tenggara.

"Dan patut kita curigai masih banyak persoalan-persolan yang diduga disembunyikan serta melakukan pembohongan publik untuk menutupi permasahan yang ada didalam tata kelola keuangan," katanya lagi.

"Kami LIRA minta KPK turun ke Aceh Tenggara, begitu juga baiknya pj bupati Aceh Tenggara segera merespon artinya segera membentuk tim verifikasi independent diketuai oleh orang yang bersertifikat administrasi untuk mengetahui apa sebenarnya terjadi terhadap tata kelola keuangan pemda aceh tenggara sebelum semakin memburuk," tutup saleh selian.[]


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda