DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) PT Bank Aceh Syariah, Prof. Dr. H. Muhammad Yasir Yusuf, MA, meraih Anugerah Kepatuhan Zakat Berdampak pada kategori Fokus Pengawasan Penyaluran Dana TBDSP (Dana yang Tidak Boleh Diakui sebagai Pendapatan). Penghargaan tersebut diserahkan dalam rangkaian Silaturahmi Nasional BAZNAS dan DSN-MUI di Jakarta, Senin (7/7/2026).
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada Dewan Pengawas Syariah yang dinilai memiliki komitmen kuat dalam memperkuat tata kelola dana sosial sesuai prinsip syariah, khususnya dalam mengawasi penyaluran Dana TBDSP.
Kategori tersebut dinilai strategis karena menitikberatkan pada pengawasan terhadap dana yang secara syariah tidak boleh diakui sebagai pendapatan lembaga. Dana tersebut, antara lain berasal dari pendapatan nonhalal atau sumber lain yang berdasarkan ketentuan syariah wajib dipisahkan dan disalurkan untuk kemaslahatan masyarakat secara tepat, transparan, dan akuntabel.
Sebagai Ketua DPS Bank Aceh Syariah, Muhammad Yasir Yusuf menjalankan fungsi pengawasan agar pengelolaan dan penyaluran Dana TBDSP sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI, regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta prinsip sharia compliance. Pengawasan itu juga diarahkan agar dana tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung tujuan maqashid syariah.
"Dana TBDSP bukanlah sumber keuntungan lembaga, melainkan amanah yang harus dikelola secara bertanggung jawab dan disalurkan secara tepat sasaran agar memberikan dampak sosial yang optimal. Di sinilah peran Dewan Pengawas Syariah menjadi sangat penting dalam menjaga kepatuhan syariah sekaligus memastikan terwujudnya kemaslahatan umat," kata Muhammad Yasir Yusuf.
Ia menilai penghargaan tersebut merupakan amanah untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan syariah di industri perbankan syariah, termasuk memperkuat tata kelola dana sosial agar semakin profesional dan berdampak.
Penghargaan ini juga menjadi motivasi bagi Bank Aceh Syariah untuk terus memperkuat pengelolaan Dana TBDSP yang profesional, transparan, dan akuntabel. Selain itu, bank milik Pemerintah Aceh tersebut berkomitmen memperluas sinergi dengan BAZNAS, DSN-MUI, regulator, serta berbagai pemangku kepentingan dalam mengoptimalkan pemanfaatan dana sosial Islam guna mendukung pemberdayaan ekonomi umat dan pembangunan berkelanjutan.