kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Ini Syarat Bunga Kredit Bank-Leasing Anda Ditanggung Negara

Ini Syarat Bunga Kredit Bank-Leasing Anda Ditanggung Negara

Rabu, 22 April 2020 14:02 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Net

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan akan segera memfinalkan aturan bersama dengan Menko Perekonomian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI) terkait dengan fasilitas pembayaran bunga yang akan ditanggung pemerintah bagi kredit non kredit usaha rakyat (KUR) sebagaimana yang berlaku bagi nasabah KUR.

"Yang kami akan finalkan dengan Pak Menko [Airlangga Hartarto] dan OJK [Ketua DK OJK Wimboh Santoso] dan BI [Gubernur Perry Warjiyo], adalah kredit kecil yang ada di perbankan yang hampir sama nilainya dengan KUR," kata Sri Mulyani dalam konferensi virtual di Jakarta, Rabu (22/4/2020).

"Mereka tidak mendapatkan KUR namun mereka pinjam, termasuk dari lembaga pembiayaan [multifinance/leasing]," katanya.

"Policy ini kita berikan, implementasinya di lembaga keuangan, termasuk lembaga pembiayaan ,dan bank-bank yang berikan pinjaman pada UMKM. Kita akan bicarakan finalkan prosesnya dengan OJK dan BI agar program ini mendukung UMKM. Jadi bisa mendapatkan fasilitas yang sama seperti KUR, relaksasi dan bantuan pembayaran bunga oleh pemerintah," tegas Sri Mulyani.

Jadi apa syarat yang nantinya berlaku soal kemungkinan bunga cicilan nasabah bank dan multifinance ditanggung negara?

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menegaskan fasilitas yang tengah difinalkan ini ada syaratnya karena menyangkut lebih dari seluruh kredit perbankan dan lembaga pembiayaan.

"Dalam program ini pemerintah akan terus berupaya agar tidak terjadi moral hazard. Track record lembaga keuangan dalam restrukturisasi menjadi sangat penting. Kita formulasikan kebijakan agar kebijakan bisa membantu masyarakat namun tetap dijaga kehati-hatiannya."

Dia menjelaskan, pelaksanaan insentif bagi nasabah bank dan lembaga pembiayaan ini bertujuan agar para nasabah bisa bertahan, tidak ada PHK dan juga agar tidak mengalami kebangkrutan.

Syaratnya, pertama, ini berlaku bagi nasabah yang kemampuan membayar kreditnya terkena dampak Covid-19. Kedua, rekam jejak (track record) bagus, selalu patuh terhadap akad.

"Artinya sebelumnya mereka baik-baik saja, tapi setelah Covid-19 mereka alami kesulitan. Lalu track record-nya bagus, artinya comply pada akad kreditnya. Kalau kredit macet, itu situasional dan kita akan lihat dampaknya. Jangan sampai orang sengaja memacetkan dan membangkrutkan dirinya sendiri. Ini kita kerja sama dengan kejaksaan, supaya sedetail mungkin."

Namun Sri Mulyani menegaskan implementasi rencana kebijakan ini akan sangat menantang.

Lebih lanjut, Menkeu juga menjelaskan bahwa untuk besaran kredit di atas Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar, seperti yang diumumkan OJK, pihaknya masih dalam proses pembicaraan dalam hal penerapan pembayaran bunga yang rencananya ditanggung pemerintah.

"Nanti sudah selesai, bersama pak Menko kita akan segera umumkan prosedurnya dan mekanismenya serta apa yang dilakukan pemerintah untuk proses restrukturisasi," katanya.

"Seperti mereka yang beli kendaraan bermotor untuk usaha, apakah ojek dan lain-lain. Maka kami akan melakukan policy yang sama, yaitu mendapatkan penundaan pembayaran pokok selama 6 bulan, dan bunganya akan disubsidi pemerintah sebesar 3 bulan pertama dan 3 bulan keduanya subsidi bunga separuh," jelas Sri Mulyani.

Adapun khusus KUR yang sudah diumumkan pemerintah, untuk pembebasan bunganya yakni 3 bulan pertama itu seluruh bunga KUR ditanggung pemerintah, sedangkan 3 bulan selanjutnya 50% dari bunga ditanggung pemerintah. (Im/CNBCIndonesia)



Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda