DIALEKSIS.COM| Indept- Mereka berbalas pantun, saling membela diri. Mengklaim pihak mereka yang benar. Para pihak ahirnya menyatakan menempuh upaya hukum. Kalau tidak ada api, apa mungkin ada asap?
Pihak Portala Renggali Hotel “menuding” wartawan melakukan pemerasan dan pihaknya menginginkan keberimbangan berita sesuai dengan kode etik jurnalistik, tidak sepihak. Akhirnya melaporkan perkaranya ke penyidik.
Namun wartawan yang dituding melakukan pemerasan tidak terima dengan pernyataan pihak Hotel Renggali, menyebutnya melakukan pemerasan. Menurutnya ini pencemaran nama baik, dia juga akan menempuh jalur hukum.
Kedua belah pihak mengklaim pihaknya yang benar. Bagaimana kisahnya, dimana berita ini menjadi pembahasan hangat.
Awalnya wartawan yang dituding pihak Renggali melakukan pemerasan, menayangkan berita pada pagi, 31 Juli 2026. Judulnya Dua Pasangan Diduga Bermesraan di Kamar Hotel Renggali, Muncul Sorotan Dugaan Hotel Memfasilitasi Pelanggaran Syariat.
Dalam pemberitaan itu ditulis, dua pasangan di dua kamar hotel, ketika “digerebek” tanpa busana. Namun pihak manager hotel, seperti ditulis dalam pemberitaan mengakui tidak mengetahui kalau ada pasangan tersebut menginap di Hotel.
Berita yang juga meminta keseriusan WH, MPU dan pihak terkait untuk bertindak tegas dalam perkara ini, akhirnya mendapat klarifikasi dari GM manager Hotel Portala Renggali. Dalam penjelasanya ada pemerasan dan intimidasi.
Penjelasan GM Portala Renggali Hotel
Dalam klarifikasinya, Bram Abdurohman GM Portala Renggali Hotel, mengirimkan klarifikasinya kepada media yang sudah memuat berita awal dan beberapa media lainya.
Menurut Bram Abdurohman, pihaknya komitmen terhadap syariat Islam di Aceh. Tuduhan yang menyatakan hotel kami memfasilitasi perbuatan yang bertentangan dengan Syariat Islam adalah tidak benafr.
“Sejak awal beroperasi, hotel kami senantiasa berkomitmen penuh untuk mematuhi, menghormati, dan mendukung pelaksanaan Syariat Islam serta seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Aceh. Seluruh operasional hotel dijalankan sesuai dengan standar prosedur yang ketat,” jelasnya.
GM Renggali Hotel menjelaskan kronologi dan fakta penggeledahan ilegal. Berdasarkan rekaman internal dan catatan manajemen, peristiwa yang menjadi perhatian publik tersebut bermula dari tindakan sekelompok oknum dengan kronologi sebagai berikut:
Pukul 04.00 WIB, seorang oknum berinisial AB (yang mengklaim sebagai bagian dari Tim Pers Patroli 86) mendatangi area resepsionis hotel. Oknum tersebut menginformasikan bahwa akan datang seorang atasan/komandan untuk melakukan penggerebekan terhadap kamar yang dicurigai berisi pasangan non-muhrim.
Pukul 04.10 WIB, oknum media lain berinisial YE tiba di hotel. Keduanya menunjukkan dokumen yang diklaim sebagai “surat penggeledahan” secara terburu-buru, tanpa memberikan kesempatan kepada petugas hotel untuk membaca secara saksama.
Tindakan sepihak, kedua oknum tersebut langsung melakukan pemeriksaan dan menggedor pintu kamar hotel secara paksa tanpa didampingi oleh aparat penegak hukum resmi yang berwenang (seperti Polisi Militer, POLRI, atau Satpol PP/WH).
Walau tidak menyebutkan hari dan tanggal penggerebekan ilegal yang dikliam pihak hotel itu, dalam penjelasanya GM Hotel juga mengungkapkan kejanggalan.Para oknum langsung menunju ke kamar korban atau pihak reseptionis tidak menyebutkan nomor kamar target secara jelas sebelum penggeledahan dilakukan.
Berdasarkan indikasi ini, manajemen menduga kuat adanya ketidakwajaran, rekayasa situasi, atau skenario jebakan yang sengaja dirancang oleh pihak-pihak tertentu dengan memanfaatkan celah kelalaian tamu untuk menyudutkan operasional hotel.
Pihak GM Hotel Renggali juga menjelasakan soal adanya pemerasan dan intimidasi. Manajemen telah mengumpulkan bukti-bukti kuat bahwa insiden penggeledahan ilegal ini dilanjutkan dengan serangkaian tindakan pemerasan yang merugikan tamu maupun pihak hotel.
Pemerasan terhadap tamu. Paska kejadian, oknum yang bersangkutan mendesak dan berhasil memeras uang tunai sebesar Rp3.000.000,- dari tamu hotel dengan ancaman agar perkara tersebut tidak dipublikasikan ke media. Bukti transaksi ini telah diserahkan dan diamankan oleh manajemen hotel.
Selain itu, oknum ini juga berupaya memeras managemen hotel. Pada siang hari berikutnya, kedua oknum menghubungi manajemen hotel dan mengancam akan memviralkan dokumentasi buatan mereka sendiri, jika hotel tidak menyerahkan uang sebesar Rp50.000.000,- dengan dalih “Kerja Sama Iklan Promo Hotel”.
Pihak hotel akhirnya melakukan negosiasi dengan terpaksa. Setelah permintaan Rp50 juta ditolak karena di luar anggaran, oknum menurunkan tuntutan menjadi Rp20 juta.
Demi meredam situasi intimidasi sementara, pihak hotel memberikan uang saku awal sebesar Rp2.000.000,- secara tunai kepada sdr. Abr. Keesokan harinya, ditransfer kembali senilai Rp1.000.000,- ke rekening atas nama Abrar untuk tujuan dana bantuan akomodasi perjalanan dinas mereka ke Jakarta.
Namun usai uang itu diberikan, intimidasi berulang kembali terjadi. oknum terus-menerus melakukan penagihan paksa untuk sisa uang yang mereka minta. Mereka mengancam akan memunculkan berita negatif secara masif jika permintaan dana tersebut tidak dipenuhi seluruhnya.
Akhirnya pihak GM Hotel mengambil langkah tegas. Karena tindakan para oknum telah memenuhi unsur pengancaman dan pemerasan secara berulang. Pihak managemen Portola Grand Renggali Hotel mengambil sikap tegas dengan melaporkan secara resmi peristiwa ini kepada aparat penegak hukum,.
Agar diproses secara pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Demikian penjelasan GM Portola Grand Renggali Hotel, Bram Abdurochman.
Bantah Dituding Pemeras
Ketika pernyataan pihak Hotel Renggali ditayangkan di media Kabar Gayo.com, muncul juga bantahan dari wartawan yang disebut pihak Renggali melakukan pemerasan. Gayung bersambut berbalas pantun.
Dalam bantahanya, Yusra Efendi menolak keras pernyataan pihak GM Hotel Renggali yang menyebutkan telah melakukan dugaan pemerasan.
“Tidak benar tuduhan itu. Saya menolak tegas terhadap tuduhan itu,” katanya, seperti dilansir kabargayo.com. Dia juga menyangkal pihak hotel menjalankan bisnis hotel sesuai syariat.
Menurut Yusra, sekitar pukul 03.30 Wib dirinya menerima informasi dari AB, tokoh pemuda Kecamatan Lut Tawar, mengenai adanya dugaan pelanggaran syariat disalah satu kamar di hotel Renggali.
Atas informasi tersebut, Yusra datang ke lokasi semata-mata untuk menjalankan tugas jurnalistik. Saat AB mengetuk pintu kamar, saya hanya melakukan dokumentasi sebagai bagian dari peliputan.
Berdasarkan apa yang saya lihat di lokasi, saya kemudian menyusun pemberitaan sesuai fungsi pers sesuai dengan bukti bukti dugaan kegiatan mesum atau zina yang saya lihat dengan mata kepala sendiri.
Kemudian dia melanjutkan komukasi dalam rangka meminta keterangan klarifikasi dan penawaran iklan terhadap GM Hotel Portola Renggali. Pertemuan itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB Rabu, 29 Juli 2026 di sebuah warkop di sekitar Desa Kemili.
Penawaran tersebut merupakan upaya kerja sama bisnis yang terpisah dan sama sekali tidak berkaitan dengan pemberitaan. Penawaran itu ditolak, dan Yusra menghormati keputusan tersebut tanpa adanya paksaan ataupun tekanan, katanya.
Yusra juga menegaskan bahwa tuduhan mengenai adanya penggerebekan ilegal tidak berdasar. “Kehadiran saya di lokasi adalah sebagai jurnalis yang melakukan peliputan,” terang Yusra lagi.
Yusra Efendi merasa namanya telah dicemarkan oleh pihak hotel serta merugikan profesinya sebagai wartawan.
“Dalam waktu dekat akan melaporkan pihak hotel ke pihak berwajib, agar persoalan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Yusra Efendi.
Versi mana yang benar? Kedua belah pihak telah memberikan klarifikasi sesuai dengan versi mereka. Kedua belah pihak juga dengan prinsipnya akan menuntaskan persoalan ini ke ranah hukum.
Apakah benar oknum wartawan melakukan pemerasan seperti klaim pihak hotel, atau pihak hotel tidak menjalankan syariat Islam seperti yang dituliskan. Masih banyak yang “tersembunyi” , tertutup kabut dari konflik ini.
Kemampuan penyidik diuji. Publik menanti kinerja aparat penegak hukum yang sudah dibayar rakyat untuk menegakan keadilan. Kita ikuti saja. **BG*