Minggu, 23 Agustus 2026
Beranda / Berita / Dunia / Kasus Privasi Anak, TikTok Bayar Denda US$400 Juta

Kasus Privasi Anak, TikTok Bayar Denda US$400 Juta

Sabtu, 22 Agustus 2026 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi TikTok. [Foto: Techrum]

DIALEKSIS.COM | AS - Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) dan TikTok pada hari Jumat (21/8//2026) sepakat menyelesaikan gugatan senilai US$400 juta terkait dugaan pelanggaran privasi anak.

Gugatan yang diajukan pada Agustus 2024, saat pemerintahan Joe Biden, menuduh TikTok mengumpulkan, menyimpan, dan memproses data pengguna anak tanpa persetujuan orang tua.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, TikTok akan membayar US$300 juta secara langsung, sementara US$100 juta sisanya dibayarkan setelah pengajuan pencabutan consent decree sebelumnya.

DOJ menyebut penyelesaian ini sebagai salah satu pemulihan dana terbesar dalam kasus privasi anak secara daring. TikTok hingga Jumat belum memberikan komentar publik.

Kasus ini juga menjadi sorotan karena sumber yang mengetahui pembahasan internal pemerintahan Donald Trump sebelumnya menyebut dana tersebut berpotensi digunakan untuk proyek pembangunan di Washington, D.C., termasuk rencana pembangunan gerbang kemenangan setinggi 250 kaki di dekat Pemakaman Nasional Arlington.

DOJ menegaskan penyelesaian tersebut bukan merupakan pengakuan tanggung jawab hukum oleh TikTok, karena tuduhan dalam gugatan belum diputuskan di pengadilan. [abc news]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
pema - damai
dishub