Minggu, 23 Agustus 2026
Beranda / Berita / Nasional / Indonesia Tidak Boleh Jadi Area Transit, Penyimpanan, dan Pasar Jaringan Narkoba

Indonesia Tidak Boleh Jadi Area Transit, Penyimpanan, dan Pasar Jaringan Narkoba

Sabtu, 22 Agustus 2026 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Menko Polkam Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago saat menghadiri konferensi pers pengungkapan 2,6 ton sabu cair di Batam, Kepulauan Riau. [Foto: Humas Kemenko Polkam]


DIALEKSIS.COM | Batam - Pemerintah menegaskan Indonesia tak boleh menjadi tempat transit, penyimpanan, maupun pasar jaringan narkoba. Penegasan itu disampaikan Menko Polkam Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago saat konferensi pers pengungkapan 2,6 ton sabu cair di Batam, Kepulauan Riau pada Jumat (21/8/2026).

Djamari mengapresiasi operasi gabungan BNN, Bea Cukai, dan Polda Kepri yang menggagalkan penyelundupan tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini menunjukkan sinergi antarlembaga sekaligus upaya melindungi masyarakat dari dampak narkoba.

Dalam operasi pada Senin (17/8/2026), petugas menyergap kapal MV Ocean Porter di perairan Tanjung Balai Karimun. Sebanyak 10 awak kapal asal Myanmar diamankan. Petugas juga menemukan sekitar 2,6 ton narkotika cair dan ratusan dus rokok ilegal asal China.

Djamari menegaskan pemberantasan narkoba akan terus diperkuat, terutama mengingat luasnya wilayah Indonesia dan banyaknya pintu masuk. Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto juga menyebut Kepri memiliki risiko tinggi penyelundupan karena berada di kawasan perairan internasional. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
pema - damai
dishub