DIALEKSIS.COM | Tangerang - Kementerian Kehutanan menyerahkan tersangka AMR beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan penyelundupan satwa dilindungi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Penyerahan tahap II dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.
AMR diduga hendak menyelundupkan satu ekor Owa Jawa (Hylobates moloch) dan dua ekor Biawak Tiga Warna (Varanus yuwonoi) ke Oman. Satwa tersebut ditemukan disembunyikan di dalam koper saat berada di Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Kasus ini diungkap melalui kolaborasi Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra, BKSDA Jakarta, Balai Karantina Bandara Soekarno-Hatta, Aviation Security (AVSEC), serta petugas bandara.
AMR disangkakan melanggar ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta sejumlah ketentuan pidana lainnya. Dia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan kasus tersebut menunjukkan perdagangan ilegal satwa Indonesia telah terhubung dengan perjalanan lintas negara.
"Pengawasan di bandara dan pelabuhan akan terus diperkuat bersama pertukaran informasi antarpenegak hukum, termasuk kerja sama lintas negara ketika ditemukan indikasi jaringan internasional," katanya, Sabtu (22/8/2026).
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra Aswin Bangun menegaskan proses hukum perkara tersebut kini berlanjut ke tahap penuntutan dan persidangan.
"Tahap II ini menunjukkan bahwa penanganan perkara tidak berhenti pada pengungkapan di bandara. Berkas sudah dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan, dan perkara kini masuk ke ruang penuntutan," ujarnya.
Kementerian Kehutanan menyatakan akan terus memperkuat pengawasan pintu keluar internasional dan penegakan hukum untuk mencegah perdagangan ilegal satwa liar Indonesia. [*]

