Rabu, 08 Juli 2026
Beranda / Berita / Aceh / Isu Pengutipan "Mahar" Mutasi Kepala UPTD KB di Bireuen Tidak Terbukti

Isu Pengutipan "Mahar" Mutasi Kepala UPTD KB di Bireuen Tidak Terbukti

Selasa, 07 Juli 2026 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Inspektur Kabupaten Bireuen, Hanafiah. [Foto: Ist/Serambinews.com]


​DIALEKSIS.COM | Bireuen - Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Inspektorat Kabupaten Bireuen menyampaikan bahwa dugaan pengutipan uang dalam proses mutasi Kepala UPTD Keluarga Berencana (KB) di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGPKB) Kabupaten Bireuen tidak terbukti

​Pernyataan itu menyusul beredarnya pemberitaan di media massa mengenai isu dugaan pungutan liar dalam proses rotasi jabatan beberapa waktu lalu. Merespons informasi tersebut, Bupati Bireuen memerintahkan Inspektorat Kabupaten Bireuen untuk melakukan klarifikasi, pendalaman serta pemanggilan resmi terhadap pihak-pihak terkait.

Inspektur Kabupaten Bireuen, Hanafiah, S.P., M.M, Selasa (7/7/2026) menjelaskan berdasarkan Surat Tugas Nomor: 000.1.2.3/210/INK-ST / 2026 tanggal 3 Juli 2026, tim Inspektorat telah melakukan pemeriksaan intensif dan meminta keterangan tertulis dari para pejabat terkait, Senin (6/7/2026).

Pihak-pihak yang dimintai keterangan di antaranya ​Erika, S.K.M (Penata Kependudukan dan KB Ahli Muda), ​Bdn. Maisura, S.Keb., S.Tr. Keb (Kepala UPTD KB Kecamatan Simpang Mamplam), Maulidya Hayati, S.Sos (Kepala UPTD KB Kecamatan Jeunieb), ​Yulia, S.K.M (Kepala UPTD KB Kecamatan Pandrah).  

​"Dari hasil pemeriksaan resmi dan Berita Acara Permintaan Keterangan, para pihak menyatakan secara tertulis bahwa proses mutasi dilakukan murni berdasarkan kebutuhan organisasi, evaluasi kinerja, dan penataan zonasi kerja. Kami tidak menemukan adanya bukti aliran dana, transfer, maupun penyerahan uang secara tunai kepada pihak manapun di lingkungan DPMGPKB," tegas Hanafiah.

​Melalui hasil pemeriksaan ini, kata Hanafiah, Inspektorat Kabupaten Bireuen menyimpulkan bahwa dugaan pelanggaran pengutipan uang sebagaimana diberitakan media massa dinyatakan tidak terbukti dan prosedur mutasi secara administratif telah sepenuhnya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

​Hanafiah mengatakan Pemerintah Kabupaten Bireuen mengapresiasi fungsi kontrol sosial yang dilakukan media massa. Namun, Pemkab Bireuen juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dan media agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan melakukan konfirmasi berbasis data agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah publik.

​"Pemkab Bireuen berkomitmen penuh untuk menjaga jalannya roda pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel demi pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Bireuen," kata Hanafiah. 

Sebelumnya beredar isu bahwa oknum pejabat di DPMGPKB Kabupaten Bireuen minta "mahar" kepada sejumlah calon Kepala UPTD KB yang ditempatkan di sejumlah kecamatan yang dilantik dalam rangkaian mutasi pejabat Pemkab Bireuen beberapa hari lalu. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI