Beranda / Berita / Aceh / Tidak Terbukti Langgar Kode Etik, DKPP Rehabilitasi Nama Baik Fahrul Rizha Yusuf

Tidak Terbukti Langgar Kode Etik, DKPP Rehabilitasi Nama Baik Fahrul Rizha Yusuf

Jum`at, 08 Desember 2023 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengelar sidang pembacaan Putusan perkara Nomor 126-PKE-DKPP/X/2023 atas gugatan pelapor/pengadu Zamzami.  

Pelapor yang keberatan karena dirinya (Zamzami) tidak lulus sebagai anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya periode 2023-2028, sehingga pelapor mendalilkan dalam laporannya ke DKPP terdapat peserta yang tidak mengikuti proses seleksi namun diluluskan Bawaslu sebagai anggota Panwaslih Nagan Raya.

Perkara ini sebelumnya telah diperiksa oleh DKPP pada 6 November 2023. Fakta dan data yang terungkap dalam persidangan bahwa terdapat kesalahan penginputan nama oleh peserta sendiri atas nama Rahmadsyah, yang ditulis oleh dirinya sendiri dengan nama Ramhadsyah. 

Namun seluruh dokumen adalah dokumen Rahmadsyah yang diakui oleh Teradu I Rahmad Bagja Ketua Bawaslu RI dan Teradu II Fahrul Rizha Yusuf, Panwaslih Provinsi Aceh, yang dibuktikan berdasarkan fakta-fakta persidangan, bukti, pengakuan atau pernyataan pihak terkait yakni Rahmadsyah, Syarifah Nur dan Ibnu Sabil anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya yang terpilih. 

Pihak terkait seluruhnya mengenal dan menyaksikan Rahmadsyah adalah peserta yang mengikuti seluruh proses seleksi. Bahkan pengadu Zamzami saat setelah pengumuman telah mengucapkan ucapan selamat atas terpilihnya Rahmadsyah sebagai anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya.

Atas kesalahan penulisan huruf pada nama tersebut kemudian diralat melaui Surat Keputusan Pengangkatan/pelantikan Anggota Bawaslu/Panwaslih periode 2023-2028.

Ihwal mulanya laporan ke DKPP, bahwa pada 19 Agustus 2023, Pengadu/ Zamzami mendatangi sejumlah kantor media dengan melayangkan protes melalui pemberitaan media.  

Pada 20 Agustus 2023 Teradu II selaku anggota Panwaslih Provinsi Aceh dihubungi oleh salah seorang wartawan Serambi Indonesia melalui Chat WhatsApp/Telepon yang pada pokoknya meminta keterangan terkait pernyataan Pengadu melalui pemberitaan tanggal 19 Agustus 2023 dengan judul “Calon Anggota Bawaslu Misterius Diduga Lolos tanpa Tes di Nagan Raya, Peserta Ajukan Protes”.  

Hasil pengawasan Panwaslih Aceh tersebut yang memuat berita konfirmasi “Soal Protes Loloskan Peserta Misterius, Panwaslih Aceh Sebut Hanya Kesalahan Penulisan Nama” 

DKPP dalam putusannya DKPP berpendapat, Bahwa tindakan Teradu II Fahrul Rizha Yusuf juga telah selaras dengan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak sesuai ketentuan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yakni Pasal 9 huruf a. "menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta" dan Pasal 13 huruf c “memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik.

Bahwa pernyataan teradu ke media sebagai bentuk pertangungjawaban publik dan konfirmasi atas kegaduhan dipublik serta tindakan teradu berkewajiban menjawab kegaduhan di tengah masyarakat akibat adanya pemberitaaan dan protes dari pengadu.

Pernyataan teradu merupakan penegasan bahwa Rahmadsyah yang dilantik oleh Bawaslu RI merupakan peserta yang mengikuti seluruh proses seleksi.

Putusan DKPP

DKPP memutuskan teradu I Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu dan Teradu II Fahrul Rizha Yusuf selaku Anggota Panwaslih Provinsi Aceh tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelengara pemilu.

Mejelis DKPP menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Selanjutnya, merehabilitasi nama baik teradu I Rahmad Bagja selaku Ketua Bawaslu merangkap anggota dan sejak dibacakan

Merehabilitasi nama baik teradu II Fahrul Rizha Yusuf selaku anggota Panwaslih Provinsi Aceh sejak dibacakan. 

Selanjutnya, memerintahkan Badan Pemilihan Umum RI untuk melaksanakan putusan paling lama 7 hari sejak dibacakan. Memerintahkan Badan Pemilihan Umum RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Demikian diputuskan dalam rapat pleno dan bacakan oleh Majelis DKPP, Heddy Lugito, sebagai Ketua DKPP, dan anggota J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan M. Tio Aliansyah.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda