kip lhok
Beranda / YouTube Video / Video: Pria Peudada Ditangkap Warga Saat Berduaan dengan Isteri Orang

Video: Pria Peudada Ditangkap Warga Saat Berduaan dengan Isteri Orang

Minggu, 12 Desember 2021 17:15 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak/Achmad/Auliana
Ilustrasi khalwat. [Foto: Ist.]

DIALEKSIS.COM | Bireuen - Salah seorang pria asal Kecamatan Peudada berinisial JND (36) alias AD pekerjaan Toke Kayu warga Gampong Blang Bati ditangkap oleh warga Gampong Meunasah Capa di kamar lantai II Bangunan Toko (Ruko) Dusun Capa Teugah saat berduaan dengan seorang wanita berinisial RN (22) asal Meureubo, Aceh Barat pada hari Sabtu (27/11/2021) lalu. Sementara RN berstatus isteri orang.

Fakta di lapangan terungkap kasus dugaan Jarimah Khalwat ini di selesaikan sepihak oleh perangkat Gampong Meunasah Capa dengan cara perdamaian melalui adat gampong yang berlangsung di Polsek Kota Juang tanpa melibatkan suami dari RN dan perangkat gampong RN berdomisili.

Secara delik aduan atau secara hukum suami RN lah yang mempunyai kewenangan sepenuhnya dalam kasus ini. Apakah suami RN setuju atau tidak proses perdamaian ini. Namun kejadian di lapangan suami RN tidak dilibatkan dalam proses perdamaian.

Hal ini dibenarkan oleh Ags, suami dari RN. Ia mengatakan dalam kasus yang menimpa isterinya RN, ia tak dilibatkan saat proses perdamaian dilakukan. 

Ags menuntut kasus ini dibuka kembali agar diproses sesuai Hukum Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Hukum Jinayat

"Dalam hal ini saya yang paling dirugikan. Untuk mendapatkan keadilan kasus ini. Saya sudah buat laporan ke polisi. Supaya yang terlibat dapat mendapatkan hukuman," kata Ags suami RN, Jumat (10/12/2021) usai melapor ke Mapolres Bireuen.

Hingga berita ini diturunkan JND (36) pria yang terlihat dalam video tersebut sudah berusaha dikonfirmasi Dialeksis.com melalui seluler maupun didatangi ke desa. Namun JND tidak berada ditempat begitu juga saat dihubungi nomor telepon tidak aktif. (Fajri Bugak)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda