Beranda / Berita / Aceh / Tiga Pelaku Khalwat di Bireuen Dicambuk

Tiga Pelaku Khalwat di Bireuen Dicambuk

Jum`at, 02 Agustus 2019 14:45 WIB

Font: Ukuran: - +

Pelaku khalwat dicambuk di Bireuen, Jumat (2/8/2019). [FOTO: Dialeksis.com]

DIALEKSIS.COM | Bireuen - Tim eksekutor dari Kejaksaan Negeri Bireuen melaksanakan uqubat cambuk kepada tiga terpidana Jarimah Khalwat di halaman Masjid Agung Sultan Jeumpa, Bireuen, Jumat (2/8/2019).

Informasi yang dihimpun Dialeksis.com di lokasi, ketiga pelaku Jarimah Khalwat itu masing-masing berinisial Is, Dw dan Yn. Is terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan khalwat bersama Dw masing-masing mendapatkan cambuk 10 kali. 

Namun karena dikurangi selama narapidana ditahan selama 59 hari sesuai pasal 23 Ayat 1 dan  3 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat, terpidana dicambuk 8 kali.

Sementara Yn hanya dieksekusi cambuk 8 kali. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Jarimah Khalwat sesuai pasal 23 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Amatan Dialeksis.com eksekusi cambuk terhadap terpidana pelaku Jarimah Khalwat yang dilangsungkan di masjid berlokasi di Jalan Lintas Nasional Bireuen-Takengon berjalan lancar. Terlihat puluhan warga menyaksikan eksekusi cambuk tersebut.(faj) 

Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda