Saksi Tak Hadir, Kasus Pungli Di Aceh Besar Terpaksa Ditunda
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jantho - Pengadilan Negri Jantho kembali menggelar sidang lanjutan kasus Pungutan Liar di Pantai Cemara Pulo Kapuk, Lhok Nga, Aceh Besar pada Rabu 23-02-2022.
Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, terpaksa harus ditunda hingga rabu depan 02-03-2022.
Penundaan sidang kali ini telah diputuskan oleh Majelis Hakim karena JPU tidak dapat menghadirkan 3 dari 7 saksi yang sudah diagendakan untuk hadir pada sidang kali ini.
Dalam wawancara langsung, JPU menyampaikan ke 3 saksi yang sudah diagendakan menghadiri sidang, memiliki kendala yang menyebebkan berhalangan untuk hadir.
Reporter: Achmad Nursalam
Kameramen / Video Editor / Narator: Achmad Nursalam
#kasus #pungli #aceh #acehbesar #indonesia #jaksa #penuntut #umum #jpu #tunda #saksi #tidak #hadir
========================================================
Jangan lupatekan tombol LIKE, COMMENT, SUBSCRIBE, dan SHARE juga ke semua grop FACEBOOK dan WHATSAPP.
Update terus berita terbaru dan populer lainnya di: www.dialeksis.com
Follow juga akun sosial media kami
Instagram: @dialeksis.news
Twitter: @dialeksisnews
Face Book: Dialeksis
- Kilas Balik Kasus Mantan Anggota DPRK Bireuen yang Ditangkap Tim Tabur Kejari
- Dua Pengurus DPP PNA Laporkan Kembali Tiyong dan Rizal Falevi Kirani
- Bersalah Mencuri Batu Gajah, Mantan Anggota DPRK Bireuen Ditangkap Tim Tabur Kejari
- Berkas Perkara Korupsi Sapi pada Disnak Aceh Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor