Beranda / Berita / Aceh / Kilas Balik Kasus Mantan Anggota DPRK Bireuen yang Ditangkap Tim Tabur Kejari

Kilas Balik Kasus Mantan Anggota DPRK Bireuen yang Ditangkap Tim Tabur Kejari

Kamis, 24 Februari 2022 07:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Mahdi Bin Hasballah, pencuri batu gajah langsung di eksekusi ke Lapas kelas II Bireuen. [Foto: Fajri Bugak]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Lima tahun bukanlah waktu yang singkat bagi Mahdi Bin Hasballah (58) untuk lari dari buronan tim Tabur Kejari Bireuen

Kasus yang menyeret Mahdi Bin Hasballah alias Tgk Ujong warga Gampong Meunasah Mamplam Kecamatan Simpang Mamplam ke Pengadilan Negeri Bireuen bermula pada hari Rabu tanggal 10 September 2014 dan hari Kamis tanggal 11 September 2014.

Saat itu pukul 09.00 Wib sampai dengan pukul 17.00 Wib selama dua hari, bertempat di Gampong Pulo Dapong Kecamatan Simpang Mamplam di lahan Glee Arab milik Nabil Bin Nasir dan keluarganya.

Terdakwa Mahdi Bin Hasballah mengambil Batu Besar (Batu Gajah) bersama saksi Zainuddin Bin Isa, Muhammad Bin Thaib (Dalam berkas pekara terpisah).

Selanjutnya Zainuddin Bin Isa, Muhammad Bin Thaib menyuruh Mustawa Bin Abdurahman alias Caplin memasukan alat berat Excavator (Beco) kedalam lahan dengan tujuan mengambil batu gajah untuk dijual seharga Rp 30 juta rupiah perdumtruk intercooler.

Atas perbuatan tersebut Mahdi Bin Hasballah terbukti dinyatakan bersalah melakukan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Mahdi divonis 7 Bulan Penjara oleh Hakim PN Bireuen, setelah sebelumnya JPU Kejaksaan Bireuen menuntut 1 Tahun Penjara.

Tak terima putusan PN Bireuen, Mahdi selanjutnya melakukan banding ke Pengadilan Tinggi. Putusan Banding nomor 19/PID/2017/PT BNA dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 803 K/PID / 2017 tanggal 16 November 2017 yang menolak Permohonan Kasasi dari JPU dan Terpidana.

Pelarian Mahdi Bin Hasballah selama lima tahun berakhir sudah pada Rabu sore (23/2/2022) pukul 16.00 Wib.

Mahdi Bin Hasballah, mantan anggota DPRK Bireuen dari Partai Aceh Periode 2009-2014, diamankan di kediamannya di Gampong Meunasah Mamplam Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen, oleh Tim Tabur Kejaksaan Negeri Bireuen dibantu oleh komunitas Intelijen Bireuen.

Mahdi Bin Hasballah langsung di eksekusi ke Lapas kelas II Bireuen. [FAJ]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda