# Populer
- Sikapi Dinamika Pemilu 2024, Ratusan Pakar Hukum Gelar Konferensi Nasional
- Pembangunan Venue PON XXI di Aceh Dibatalkan, Kepala Biro PBJ Aceh: Itu Kewenangan Pemerintah Pusat
- BI Nilai Aceh Perlu Hilirisasi Pertanian dan Pariwisata
- Spanduk Peserta Pemilu 2024 Sudah Berkeliaran, Komisioner Panwaslih Aceh: Penertiban Pakai Peraturan Daerah
Penasehat Hukum Keberatan Terhadap JPU Soal Kasus Sunardi
Selasa, 14 Desember 2021 21:45 WIB
Font: Ukuran: - +

Penasehat Hukum kasus kurangi kadar emas keberatan dengan tuntutan tindak pidana 5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Sunardi, karena menurutnya fakta di dalam persidangan, clientnya tersebut tidak bersalah.
Pembacaan tuntutan tersebut dilaksanakan di ruang Chandra Pengadilan Negri Banda Aceh, pada Senin (13/12/2021).
JPU mengatakan Sunardi telah melakukan tindak pidana perlindungan Konsumen, sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf "F" Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Keyword:
Editor :Indri
Berita Terkait
Komentar Anda