Kasus Pungli di Aceh Besar, Terdakwa Berinisiatif Kembalikan Uang Tiket masuk
Font: Ukuran: - +
Reporter : Achmad Nursalam
DIALEKSIS.COM | Jantho - Pengadilan Negeri Jantho kembali menggelar sidang lanjutan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum pada rabu pagi 6 April 2022.
Kuasa Hukum kelima terdakwa, Yulfan mengatakan kepada reporter Dialeksis.com, pada sidang itu kelima terdakwa sepakat untuk mengembalikan sejumlah uang yang diperkarakan dalam kasus pungli yang terjadi di Pantai Cemara Pulo Kapuk, kawasan Lhok Nga, Kabupaten Aceh Besar 2019 silam.
========================================================
Reporter: Achmad Nursalam
Kameramen / Video Editor / Narator: Achmad Nursalam
#kasus #pungli #aceh #acehbesar #indonesia #jaksa #penuntut #umum #saksi
#penasehat #hukum #pengacara
========================================================
Jangan lupatekan tombol LIKE, COMMENT, SUBSCRIBE, dan SHARE juga ke semua grop FACEBOOK dan WHATSAPP.
Update terus berita terbaru dan populer lainnya di: www.dialeksis.com
Follow juga akun sosial media kami
Instagram: @dialeksis.news
Twitter: @dialeksisnews
Face Book: Dialeksis