Beranda / Tajuk / Memahami Arah Mutasi Pj Gubernur Aceh

Memahami Arah Mutasi Pj Gubernur Aceh

Jum`at, 07 April 2023 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki. [Foto: Zahlor Yusra-iNewsTV/MNC]


DIALEKSIS.COM | Tajuk - Mutasi jabatan dilingkungan pemerintahan bukan hal tabu. Mutasi adalah hal yang wajar dalam menjalankan tatakelola birokrasi pemerintahan. Tindakan mutasi bagian penting penyegaran dan kebutuhan pimpinan menempatkan sumber daya manusia terbaiknya menjalankan dinas/instansi/maupun kementerian. 

Pola mutasi jabatan pelaksanaan sistem perpindahan pegawai negeri sipil (PNS) dalam jabatan yang dilakukan secara terencana dengan memperhatikan persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi.

Jika merujuk hal itu, maka pedomannya di Undang Undang 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dikuatkan pada Permendagri No. 58 tahun 2019 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil Antarkabupaten/Kota Antarprovinsi dan Antarprovinsi, maupun dijelaskan detail teknisnya di Peraturan BKN No.5 tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.

Kebijakan terbaru kekinian dimasa transisi pimpinan daerah di isi oleh pejabat yang ditunjuk Kemendagri, bahkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 821/5492/SJ yang telah diteken Mendagri Tito Karnavian tertanggal 14 September substansi isinya Pj Kepala Daerah bisa mutasi ASN. 

Beranjak dari itu Aceh salah satunya dari sekian banyak ditempatkan seorang Pj dari keputusan Kemendagri. Sosok ditunjuk Achmad Marzuki mantan tentara 6 Juli 2022 resmi berstatus Pj Gubernur Aceh. Sejak tahun lalu hingga saat ini belum melakukan perombakan (mutasi) jabatan dilingkungan pemerintahan Provinsi Aceh.

Hampir masuk usia setahun sudah selayaknya melakukan rotasi jabatan di Satuan Kerja Pemerintahan Aceh (SKPA). Kepastian mutasi sudah ditegaskan Jubir Pemerintah Aceh Muhammad MTA menyampaikan sedang melakukan evaluasi berbasis kinerja di seluruh jajaran di SKPA. Jika demikian penyampaiannya, maka sudah masuk dalam rencana cepat realisasi mutasi jabatan tersebut. 

Jika tidak segera dilakukan mutasi, ada 10 orang kepala dinas akan habis masanya, dikarenakan sudah 5 tahun menjabat. Mereka itu, Hanif (Kadis Kesehatan Aceh), Kadis Kominfo Aceh Marwan Nusuf, Kaban Kesbangpol Aceh Mahdi Efendi, Direktur RSJ Aceh Makhrozal, Kabiro Ekonomi Amirullah, Kabiro Otonomi Daerah Syakir, Kabiro Hukum Amrizal J Prang, Kabiro Organisasi Daniel Arca, Kadis Syariat Islam EMK Alidar, dan Kadis ESDM Mahdinur.  

Artinya tinggal beberapa bulan lagi aturan sahnya berlaku sebagai kepala dinas jika dilanjutkan tanpa aturan, maka dipastikan bermasalah secara hukum. 

Hal lainnya lagi 6 posisi jabatan di SKPA sudah pensiun sehingga perlu cepat dilakukan pengisian di posisi tersebut; meliputi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Sahli bidang Pemerintahan, Sahli Bidang Keistimewaan Aceh, Kadis Pangan Aceh, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Kepala Sekretariat MPU Aceh. 

Bagi pejabat Plt mengisi kekosongan karena pensiun segerakan didefinitifkan agar kepastian kerja dan output kinerja dapat dipacu secara sistematis dan terarah. Sebab ketidakpastian posisi jabatan sering menimbulkan dilematis para pengambil kebijakan teknis di dinas masing masing yang diisi seorang Plt karena pensiun. 

Terpenting sebelum dilakukan mutasi ditelusuri rekam jejak secara mendalam dari calon kepala dinas, atau badan. Jangan sampai bermasalah secara hukum, berkasus secara perilaku pribadinya, serta tidak memenuhi syarat kelayakan administrasi. Inilah penting dibutuhkan pihak tertentu yang mampu melakukan penelusuran rekam jejak secara holistik dan mendalam.

Berhubung jika dilakukan fit and proper test maka akan makan waktu terlalu lama, sudah seharusnya memanfaatkan hasil fit and proper test yang lama dengan catatan bisa dipakai sebelum masa berlaku hasilnya kadaluarsa. Intinya hanya diperlukan job fit untuk memilih kandidat para kadis dan kepala badan di SKPA. 

Perlu juga diwaspadai manuver tim atau kelompok tertentu maupun seseorang yang bermain mengintervensi ke Pj Gubernur Aceh dalam menempatkan calon kadis atau kepala badan agar disetujui. Untuk itu, perlu partisipasi publik mengawasi dan memastikan jalannya proses mutasi nantinya benar-benar sesuai on the track aturan.

Kita lihat siapa saja orang pilihan Pj Gubenur Aceh yang dipercaya duduk sebagai kepala dinas maupun kepala badan atau kepala sekretariat di lingkungan SKPA. Semua terjawab ketika dilantik secara sah serta diumumkan ke publik. [RED]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda