Beranda / Politik dan Hukum / MaTA Minta Kapolda Baru Tuntaskan Puluhan Kasus Korupsi Mangrak di Aceh

MaTA Minta Kapolda Baru Tuntaskan Puluhan Kasus Korupsi Mangrak di Aceh

Minggu, 01 Oktober 2023 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian. [Foto: ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menaruh harapan besar kepada Kapolda Aceh yang baru, Irjen Pol. Drs. Achmad Kartiko, SIK., MH, untuk dapat menyelesaikan kasus korupsi yang belum terselesaikan secara hukum selama ini.  

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian mengatakan, ada kasus dengan status mangkrak artinya tidak terselesaikan secara utuh sehingga kepastian hukum tidak berjalan. 

Selain itu, kata Alfian, ada kasus korupsi yang itu kuat terjadi di kalangan politisi di Aceh juga tidak terselesaikan secara utuh seperti kasus beasiswa dan pengadaan westafel saat pandemi Covid-19.

“Bagi kami, bapak Irjen Achmad Kartiko menjadi harapan baru untuk menyelesaikan kasus korupsi dan ini juga menjadi kepercayaan publik Aceh kepada Kapolda,” kata Alfian kepada Dialeksis.com, Minggu (1/10/2023). 

Alfian menyampaikan, ada kasus korupsi sudah tiga Kapolda berganti tidak terselesaikan dan ini menjadi permohonan publik Aceh untuk bisa diselesaikan secara utuh. 

Menurutnya, tindakan atas korupsi perlu adanya kepastian hukum sehingga kepercayaan publik atas kinerja kepolisian makin kuat.

Dalam catatan MaTA, kata Alfian, ada kasus korupsi mangkrak yang itu butuh perhatian Kapolda baru, seperti 11 kasus berikut ini. 

1. Kasus beasiswa, kasus korupsi tersebut sudah tiga kapolda belum terungkap aktornya secara hukum.

2. Kasus Nalan Bireuen, pembangunan saluran penanggulangan banjir yang belum ada kejelasan, dimana BPKP melakukan audit kerugaian atas permintaan penyidik.

3. Kasus Irigasi Kutamakmur, pembangunan penanggulangan saluran banjir. Kasus ini sempat ditangani oleh Kejari Aceh utara dan terhenti tanpa ada alasan hukum. kemudian diambil alih oleh Polda yang juga belum ada kejelasan. Saat ini BPKP sedang melakukan audit kerugian atas permintaan penyidik.

4. Kasus Wastafel, pengadaan wastafel dalam rangka pencegahan covid-19 yang sampai saat ini belum tersentuh aktor pelaku. Padahal kerugian negara jelas terjadi berdasarkan audit BPKP Aceh.

5. Kasus Roboh Rs Takengon, sudah ada 5 tersangka. Akan tetapi penyelesaian kasus secara utuh menjadi penting sehingga semua yang terlibat wajib ditetapkan tersangka dan ditahan.

6. Kasus Gedung BMCC Bener Meriah, belum ada kejelasan atas lidik atau perkembangan dalam kasus yang dimaksud sehingga perlu atensi serius untuk adanya kepastian hukum.

7. Kasus Jalan Origon Takengon juga belum ada kejelasan atas lidik yang dilakukan, publik berharap ada kejelasan atas perkembangan tersebut.

8. Kasus RS Yaluddin Away Tapaktuan, penyelesaian kasus ini perlu menjadi perhatian serius, sehingga dapat memberi kepastian dalam pengusutannya.

9. Kasus pengadaan Bebek Aceh Tenggara, dalam kasus ini, penyelesaian hukum atas konsultan pengawas belum tuntas dan ini perlu ada kepastian.

10. Pembangunan jalan di Kabupaten Simeulue, ini juga belum ada kepastian sehingga penyelidikan yang sudah berlangsung dapat ditingkatkan ke penyidikan.

11. Kasus pengadaan sapi Bali, penanganan kasus ini menjadi tanda tanya publik. Kenapa sampai sekarang berkas lidik atas Pokja dan PA tidak dilimpahkan padahal sudah ditetapkan tersangka dan kasus ini menjadi atensi publik.

Tak hanya itu, MaTA juga memiliki harapan besar terhadap Kapolda yang baru untuk menyelesaikan kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Kapolda Aceh sebelumnya dan publik menilai belum selesai secara hukum.

Yaitu, kasus pengadaan Sapi di Kota Lhoksemawe, kasus pembangunan pemasangan batu di tebing jalan Baluhan Sabang, kasus pembangunan embung di Aceh Besar, kasus pengadaan tanah pasar di Aceh Tenggara, kasus proyek SPAM - IKK air bersih Aceh Tenggara, kasus proyek pembagunan brojong tepi sugai paska banjir bandang.

Selanjutnya, kasus rumah singgah untuk Ibu melahirkan di Aceh tenggara. Kasus proyek fiktif dan kebobolan kas di Kota Subulussalam

“Semua kasus tersebut, ditangani oleh penyidik Polda Aceh. Oleh karena itu, MaTA memiliki harapan Kapolda Aceh yang baru dapat memprioritaskan penyelesaian kasus korupsi tersebut sehingga ada kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian di Aceh,” pungkasnya. 

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda