DIALEKSIS.COM | Tajuk - Pemulihan pascabencana bukan sekadar urusan kecepatan, tetapi ketepatan arah. “Failing to plan is planning to fail,” kata Benjamin Franklin. Dalam konteks bencana besar di Sumatera -- khususnya Aceh yang terdampak berat kalimat itu terasa relevan. Hingga kini, pemerintah pusat belum juga menampilkan blueprint rehabilitasi dan rekonstruksi yang utuh, terbuka, dan dapat diuji publik.
Ketiadaan blueprint bukan persoalan administratif semata. Ia menandakan lemahnya kepemimpinan kebijakan. Publik tak melihat peta jalan pemulihan: apa yang diprioritaskan, siapa memimpin, berapa anggaran disiapkan, dan kapan target diselesaikan. Akselerasi yang kerap diucapkan dalam pernyataan resmi tidak pernah benar-benar hadir dalam rancangan kebijakan yang konkret dan terukur.
Dalam teori kebijakan publik, James E. Anderson menegaskan bahwa kebijakan negara adalah “a purposive course of action” tindakan yang sengaja dirancang untuk mencapai tujuan tertentu. Tanpa blueprint, rehab-rekon kehilangan tujuan yang jelas. Penanganan berpotensi kembali pada pola lama: sektoral, tambal-sulam, dan bergantung pada improvisasi birokrasi.
Blueprint sejatinya adalah wajah keseriusan negara. Di situlah political will diuji, bukan lewat retorika, melainkan melalui keputusan nyata. Amartya Sen mengingatkan bahwa pembangunan bukan hanya soal infrastruktur, melainkan memperluas kemampuan manusia untuk hidup layak dan bermartabat. Maka, rekonstruksi pascabencana seharusnya tidak berhenti pada membangun kembali rumah, tetapi juga memulihkan kehidupan sosial dan ekonomi warga.
Sayangnya, perumusan kebijakan pemulihan masih minim pelibatan kampus dan multipihak. Padahal, dalam pendekatan evidence-based policy, akademisi memegang peran penting: memetakan risiko, merancang standar bangunan tahan bencana, serta menilai dampak jangka panjang. Mengabaikan peran kampus sama saja dengan menyingkirkan ilmu pengetahuan dari meja pengambilan keputusan.
Aceh dan wilayah Sumatera lainnya membutuhkan pemulihan yang berorientasi masa depan. Ulrich Beck, melalui konsep risk society, mengingatkan bahwa masyarakat modern hidup dalam risiko yang diproduksi oleh dirinya sendiri termasuk kerentanan akibat tata ruang dan pembangunan yang abai terhadap bencana. Rekonstruksi yang tidak berbasis blueprint hanya akan mengulang siklus kerusakan.
Transparansi anggaran juga menjadi prasyarat mutlak. Blueprint tanpa kejelasan pembiayaan hanyalah dokumen kosmetik. Joseph Stiglitz menegaskan, keterbukaan informasi publik adalah fondasi akuntabilitas negara. Tanpa transparansi, kepercayaan publik runtuh, dan korban bencana kembali menjadi pihak yang paling dirugikan.
Pemerintah pusat perlu segera keluar dari kebiasaan menunda. “Keadilan yang ditunda adalah keadilan yang ditolak,” kata William Gladstone. Dalam konteks bencana, penundaan kebijakan berarti memperpanjang penderitaan.
Blueprint rehab-rekon bukan pilihan, melainkan keharusan. Ia adalah penanda bahwa negara benar-benar hadir, berpikir jauh ke depan, dan bertindak dengan tanggung jawab. Tanpa itu, pemulihan hanya akan menjadi janji di atas kertas sementara masyarakat Sumatera dan Aceh terus menunggu kepastian yang tak kunjung datang. [red]