Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / /

  • Penyelesaian Perkara Pidana di Pengadilan Melalui Keadilan Restoratif
    Opini | 1 tahun lalu
    Penyelesaian Perkara Pidana di Pengadilan Melalui Keadilan Restoratif

    DIALEKSIS.COM | Opini - Dalam sistem peradilan pidana di indonesia saat ini tujuan akhirnya bukan hanya bertumpu pada pemidanaan terhadap terdakwa, melainkan telah mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban terdakwa dengan menggunakan pendekatan yang disebut keadilan restoratif (restorative justice). 

  • Kisruh Internal KONI Aceh Timur, Dinamika dan Tuntutan Restoratif
    Polkum | 2 tahun lalu
    Kisruh Internal KONI Aceh Timur, Dinamika dan Tuntutan Restoratif

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sebuah kekisruhan menimpa Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh Timur, menyisakan pertanyaan tentang kestabilan internal dan tuntutan penyelesaian yang sesuai dengan nilai-nilai kekeluargaan dan restoratif.

  • Kejari Lampung Utara Laksanakan Penghentian Tuntutan Dengan Restoratif Justice
    Aceh | 3 tahun lalu
    Kejari Lampung Utara Laksanakan Penghentian Tuntutan Dengan Restoratif Justice

    DIALEKSIS.COM | Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorasi (Restoratif Justice) dalam perkara 335 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana terhadap tersangka Adi Rahmat bin Ratu Maskur pada Selasa (28/6/2022) pukul 13.30 WIB, di Aula Kejari Lampung Utara.