DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kejaksaan RI mencatat kinerja penanganan perkara yang masif sepanjang 2025, baik pada tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus. Berbagai instrumen penegakan hukum dijalankan, mulai dari pendekatan keadilan restoratif hingga penanganan perkara korupsi bernilai kerugian negara triliunan rupiah.
Di Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), Kejaksaan berhasil menyelesaikan 2.080 perkara melalui pendekatan keadilan restoratif sepanjang Januari-Desember 2025. Untuk memperkuat skema tersebut, Kejaksaan juga membentuk 5.103 Rumah Restorative Justice dan 112 Balai Rehabilitasi di berbagai daerah.
Secara kuantitatif, kinerja penanganan perkara pidana umum tergolong tinggi. Sepanjang 2025, tercatat 175.624 SPDP masuk, dengan 130.722 perkara tahap I, 115.745 tahap II, dan 110.208 perkara dilimpahkan ke pengadilan negeri. Dari jumlah tersebut, 96.690 perkara telah diputus, sementara 99.491 perkara telah dieksekusi, termasuk 4.074 upaya banding dan 2.985 kasasi. Dari sektor ini, Kejaksaan membukukan PNBP sebesar Rp453,79 miliar.
Sementara itu, di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan menangani ribuan perkara strategis, termasuk perpajakan, kepabeanan, cukai, dan TPPU. Tercatat 2.658 penyelidikan, 2.399 penyidikan, 2.540 penuntutan, serta 2.247 eksekusi sepanjang tahun berjalan.
Sejumlah perkara besar menjadi sorotan, antara lain dugaan korupsi tata kelola impor gula, subsidi dan produk minyak, pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk, serta program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek. Total kerugian negara dari perkara-perkara tersebut mencapai ratusan triliun rupiah, dengan salah satu perkara mencatat potensi kerugian hingga Rp285 triliun.
Selain penindakan, Kejaksaan juga mencatat penyelamatan keuangan negara dari perkara korupsi dalam berbagai mata uang, serta membukukan PNBP Bidang Tindak Pidana Khusus sebesar Rp19,12 triliun. Melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Kejaksaan turut menguasai kembali lebih dari 4 juta hektare lahan, termasuk kawasan hutan dan taman nasional yang sebelumnya dikuasai secara ilegal. [ra]