Rabu, 27 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / PN Banda Aceh Kedepankan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Kasus Anak

PN Banda Aceh Kedepankan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Kasus Anak

Selasa, 26 Mei 2026 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

PN Banda Aceh Kedepankan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Kasus Anak.[Foto: Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengadilan Negeri Banda Aceh kembali mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) dalam penyelesaian perkara pidana. Hari ini, Selasa (26/05/2026), kesepakatan damai berhasil dicapai dalam perkara dugaan tindak pidana penelantaran anak yang disidangkan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Proses perdamaian tersebut dipimpin langsung oleh wakil Ketua pengadilan Negeri Banda Aceh sebagai Ketua Majelis Fauzi bersama Hakim Anggota I Said Hamrizal Zulfi dan Hakim Anggota II Annisa Sitawati.

Dalam persidangan, terdakwa didampingi oleh kuasa hukumnya, yakni Kasibun Daulay dan Tamliho Harahap, Khairul Akmal dan Fadhel adyaksa. Sementara itu, proses pendampingan terhadap para pihak turut melibatkan unsur dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak provinsi Aceh sebagai bentuk perhatian terhadap perlindungan anak dan pemulihan hubungan keluarga.

Kesepakatan Restorative Justice tersebut resmi tercapai setelah dilakukan penandatanganan surat perjanjian damai oleh para pihak di hadapan Majelis Hakim disaksikan Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum terdakwa, serta pendamping dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Suasana persidangan berlangsung hangat, kondusif, dan penuh nuansa kekeluargaan. Para pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui pendekatan damai dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak, keberlangsungan tanggung jawab orang tua, serta pemulihan hubungan antar pihak.

Pendekatan Restorative Justice sendiri merupakan bagian dari perkembangan sistem hukum pidana modern yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan, penyelesaian konflik, dan keseimbangan kepentingan antara korban, pelaku, serta masyarakat. Konsep tersebut sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana dan praktik peradilan yang mengedepankan nilai kemanfaatan serta rasa keadilan.

Selain itu, penyelesaian melalui Restorative Justice juga mencerminkan semangat yang terkandung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang mengedepankan penyelesaian perkara secara sederhana, cepat, dan berorientasi pada keadilan substantif.

Kasibun Daulay menyampaikan apresiasi terhadap seluruh pihak yang telah membuka ruang dialog dan perdamaian sehingga perkara dapat diselesaikan secara baik dan bermartabat.

Penyelesaian melalui pendekatan Restorative Justice ini diharapkan menjadi langkah terbaik demi kepentingan anak, pemulihan hubungan keluarga, serta terciptanya keadilan yang lebih humanis, ujar Tamliho Harahap usai persidangan.

Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, perkara dugaan tindak pidana penelantaran anak yang sebelumnya bergulir di Pengadilan Negeri Banda Aceh kini memasuki tahap penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif yang diharapkan dapat memberikan manfaat hukum bagi seluruh pihak.[*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI