DIALEKSIS.COM | Jakarta - Wilayah tanpa sinyal (blank spot) dan tanpa jaringan serat optik, termasuk sekolah, puskesmas, dan kantor desa di wilayah terpencil akan disediakan akses internet tetap berkecepatan hingga 100 mega byte per second (Mbps) oleh operator seluler.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang mengatur Kepatuhan Aturan Publik Menurut Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif, dan Adat.
Salah satu poin penting dalam fatwa ini, kewajiban pemerintah untuk menyediakan sarana dan prasarana yang memadai agar aturan publik dapat berjalan dengan maksimal. Menurut Fatwa MPU ini adalah suatu keharusan demi menegakkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan publik yang berlaku.