kip lhok
Beranda / /

  • Pemko Banda Aceh Komit Tuntaskan Penataan Non ASN
    Pemerintahan | 8 bulan lalu
    Pemko Banda Aceh Komit Tuntaskan Penataan Non ASN

    DIALEKSIS.COM | Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh di bawah kepemimpinan Pj Wali Kota Amiruddin komit untuk menuntaskan penataan Tenaga Honorer Kategori (THK) II dan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tahun ini.

  • Pemerintah Cari Opsi Jalan Tengah, Tenaga Honorer Tidak Diberhentikan
    Nasional | 1 tahun lalu
    Pemerintah Cari Opsi Jalan Tengah, Tenaga Honorer Tidak Diberhentikan

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah sedang merumuskan opsi jalan tengah untuk menyelesaikan persoalan honorer di Indonesia. Menurut Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, tidak akan ada pemberhentian terhadap tenaga honorer sebagai salah satu opsi jalan tengah.

  • DPR RI Minta Pemerintah Cari Jalan Keluar Masalah Tenaga Honorer
    Nasional | 2 tahun lalu
    DPR RI Minta Pemerintah Cari Jalan Keluar Masalah Tenaga Honorer

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin meminta Pemerintah untuk mencari jalan keluar dari permasalahan pendataan tenaga honorer. Sebab, pada prakteknya, masih terdapat sektor yang belum terdata, seperti petugas kebersihan, petugas keamanan, dan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah).


  • Protes Berbagai Pihak Terus Bermunculan Terkait Penghapusan Honorer
    Aceh | 2 tahun lalu
    Protes Berbagai Pihak Terus Bermunculan Terkait Penghapusan Honorer

    DIALEKSIS. COM | Banda Aceh - Berdasarkan Surat Edaran Menpan RB tentang rencana penghapusan honorer pada 2023 menjadi polemik. Protes dari berbagai pihak terus bermunculan meski pemerintah klaim kebijakan ini bertujuan memastikan terpenuhinya pelayanan publik yang baik.

  • Melirik Nasib Tenaga Kontrak di Aceh
    Dialetika | 2 tahun lalu
    Melirik Nasib Tenaga Kontrak di Aceh

    DIALEKSIS.COM | Dialektika - Kenapa Aceh harus tunduk kepada UU ASN dan PP, padahal Aceh yang lex spesialis sudah mengatur terkait persolan pegawai. Mengapa landasan tersebut tidak dipakai, padahal produk hukum itu diakui konstitusi negara. 

    Terlalu mengagungkan UUPA, namun luput dalam mengimplementasikanya. Menyangkut tenaga kontrak, honorer yang kini menjadi pembahasan hangat, apa yang akan dilakukan pemerintah Aceh? Bagaimana nasip dari tenaga kontrak, apakah akan menimbulkan masalah baru?

« 1 2 »