Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / /

  • Kabar Baik! BPJS PBI Tetap Aktif, Pemerintah Bayar Iuran 3 Bulan ke Depan
    Nasional | 3 bulan lalu
    Kabar Baik! BPJS PBI Tetap Aktif, Pemerintah Bayar Iuran 3 Bulan ke Depan

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah menyepakati bahwa seluruh layanan kesehatan bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap aktif dan dilayani selama tiga bulan ke depan. 

  • Platform X Bayar Denda Rp80 Juta atas Konten Pornografi
    Polkum | 5 bulan lalu
    Platform X Bayar Denda Rp80 Juta atas Konten Pornografi

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Platform X telah memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif sejumlah hampir Rp80 juta atas keterlambatan pemenuhan kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi.

  • Kontroversi Konser Slank: GRANAT Aceh Sebut EO Gagal Bayar Sewa Lokasi
    Aceh | 6 bulan lalu
    Kontroversi Konser Slank: GRANAT Aceh Sebut EO Gagal Bayar Sewa Lokasi

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD GRANAT) Aceh memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar mengenai kolaborasi dengan Event Organizer (EO) PT Erol Perkasa Mandiri dalam rencana pelaksanaan kegiatan konser Slank di bawah koordinasi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh.

  • Pemkab Aceh Jaya Tegaskan Kewajiban Bayar PBB
    Aceh | 7 bulan lalu
    Pemkab Aceh Jaya Tegaskan Kewajiban Bayar PBB

    DIALEKSIS.COM | Calang - Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Surat Edaran Bupati Nomor 11 Tahun 2025 tertanggal 7 Oktober 2025, mengingatkan kembali seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta aparatur gampong di wilayah setempat untuk segera melunasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun berjalan.

  • Tidak Patuh Bayar Denda Konten Pornografi, Komdigi Terbitkan Surat Teguran Ketiga ke X
    Pemerintahan | 7 bulan lalu
    Tidak Patuh Bayar Denda Konten Pornografi, Komdigi Terbitkan Surat Teguran Ketiga ke X

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital menerbitkan Surat Teguran Ketiga kepada Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User-Generated Content (PSE UGC) X Corp (Platform X) karena belum memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif yang telah ditetapkan sebelumnya. Surat Teguran ketiga dikirimkan pada tanggal 8 Oktober 2025 oleh Komdigi kepada Platform X melalui jalur komunikasi resmi yang disediakan Platform X.

  • Tak Perlu ke Bank, Tilang Kini Bisa Dibayar di Lokasi Pelanggaran
    Nasional | 7 bulan lalu
    Tak Perlu ke Bank, Tilang Kini Bisa Dibayar di Lokasi Pelanggaran

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal menegaskan penggunaan dana tilang, baik manual dan ETLE penggunaannya dimaksimalkan untuk kegiatan Kejaksaan, Kepolisian dan Pengadilan dengan yang bersifat kegiatan yang kembali ke masyarakat.

  • Bupati Aceh Jaya: ASN dan Aparatur Gampong Harus Jadi Contoh Bayar PBB-P2
    Pemerintahan | 7 bulan lalu
    Bupati Aceh Jaya: ASN dan Aparatur Gampong Harus Jadi Contoh Bayar PBB-P2

    DIALEKSIS.COM | Calang - Bupati Aceh Jaya Safwandi, S.Sos, mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan aparatur gampong untuk menjadi pelopor dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).


  • Aceh Timur Ultimatum Pemko Langsa: Tak Bayar Kompensasi, Aset Ditarik
    Aceh | 8 bulan lalu
    Aceh Timur Ultimatum Pemko Langsa: Tak Bayar Kompensasi, Aset Ditarik

    DIALEKSIS.COM | Idi Rayeuk - Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., kembali melayangkan surat resmi kepada Wali Kota Langsa untuk menegaskan batas waktu pembayaran kompensasi pengalihan Barang Milik Daerah (BMD) milik Kabupaten Aceh Timur.

  • YARA Desak Maersk Chilka Bayar Kompensasi Korban Tabrakan
    Aceh | 8 bulan lalu
    YARA Desak Maersk Chilka Bayar Kompensasi Korban Tabrakan

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, mendesak kapal kargo Maersk Chilka asal Hongkong segera memberikan ganti rugi kepada korban tabrakan. Peristiwa tersebut terjadi pada 15 Juli lalu, sekitar 72,2 mil laut dari Kota Lhokseumawe.

  • Membayar Utang, Menata Masa Depan Fiskal Aceh
    Tajuk | 10 bulan lalu
    Membayar Utang, Menata Masa Depan Fiskal Aceh

    DIALEKSIS.COM | Tajuk - Membiarkan utang menumpuk, sementara kita mampu melunasinya, apakah itu prinsip yang bijak? Bukankah selagi mampu menyelesaikan utang, melunasinya adalah suatu kewajiban. Kita mampu namun tidak melunasinya bukankah itu zalim?

  • Tak Mampu Bayar Gaji Sejak Januari 2025, Hotel Grand Nanggroe PHK 21 Karyawan
    Aceh | 11 bulan lalu
    Tak Mampu Bayar Gaji Sejak Januari 2025, Hotel Grand Nanggroe PHK 21 Karyawan

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sebanyak 21 karyawan Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh resmi diputus hubungan kerja (PHK) oleh pihak manajemen pada 19 Mei 2025. Keputusan ini diambil setelah hotel mengalami kesulitan keuangan sejak awal tahun. Human Resources Development (HRD) Hotel Grand Nanggroe, M Ali Daud, mengatakan bahwa alasan utama PHK adalah karena perusahaan sudah tidak mampu membayar gaji karyawan sejak Januari 2025.


  • 383 Petugas dan Jemaah Haji Bayar Dam melalui Baznas
    Nasional | 11 bulan lalu
    383 Petugas dan Jemaah Haji Bayar Dam melalui Baznas

    DIALEKSIS.COM | Makkah - Proses pembayasan dam/hadyu bagi petugas dan jemaah haji melalui Baznas sudah mulai berlangsung. Pembayaran dilakukan melalui rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nomor 5005115180 atas nama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

  • LPS Bayar Klaim Rp17,6 Miliar untuk Nasabah 3 Bank Bangkrut di Aceh
    Pemerintahan | 1 tahun lalu
    LPS Bayar Klaim Rp17,6 Miliar untuk Nasabah 3 Bank Bangkrut di Aceh

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyalurkan klaim dana nasabah senilai Rp17,63 miliar kepada nasabah tiga Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di Provinsi Aceh yang dicabut izin operasinya. Pembayaran ini dilakukan setelah mempertimbangkan batas maksimal penjaminan LPS sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank serta penyesuaian kewajiban keuangan.

« 1 2 3 »