DIALEKSIS.COM | Jakarrta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sungai Rumbai yang berlokasi di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, efektif 7 April 2026.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari tindakan pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan serta melindungi kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan.
Dalam keterangan resminya, OJK menyatakan bahwa pencabutan izin usaha tersebut juga diikuti dengan penghentian seluruh kegiatan operasional bank serta penutupan kantor untuk umum.
“Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” tulis OJK.
Gagal Disehatkan, Masalah Modal Jadi Pemicu
Sebelum dicabut izinnya, BPR Sungai Rumbai telah berada dalam pengawasan intensif. Sejak Maret 2025, bank tersebut masuk dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) akibat rasio permodalan di bawah ketentuan minimum.
Namun kondisi tak kunjung membaik. OJK kemudian meningkatkan statusnya menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) pada Maret 2026 setelah pengurus dan pemegang saham gagal memperbaiki permodalan dan likuiditas bank.
LPS Turun Tangan, Dana Nasabah Dijamin
Menindaklanjuti pencabutan izin tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan sekaligus proses likuidasi bank.
LPS menyatakan tengah menyiapkan pembayaran klaim simpanan nasabah melalui tahapan rekonsiliasi dan verifikasi data. Proses ini ditargetkan selesai maksimal 90 hari kerja atau hingga 20 Agustus 2026.
“Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut,” ujar perwakilan LPS.
Dana untuk pembayaran klaim berasal dari dana penjaminan LPS, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Nasabah Diminta Tetap Tenang
OJK dan LPS mengimbau nasabah agar tidak panik dan tetap mengikuti prosedur resmi dalam proses pencairan dana. Selain itu, masyarakat juga diminta tidak mempercayai pihak yang menawarkan bantuan pengurusan klaim dengan imbalan tertentu.
LPS menegaskan, simpanan nasabah tetap aman sepanjang memenuhi ketentuan penjaminan, termasuk tercatat dalam pembukuan bank, tidak melebihi bunga penjaminan, dan tidak terlibat tindak pidana yang merugikan bank. [ra]