Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Soal Ajakan Tak Bayar Royalti, Menkum Buka Suara: Jangan Terprovokasi!

Soal Ajakan Tak Bayar Royalti, Menkum Buka Suara: Jangan Terprovokasi!

Kamis, 12 Februari 2026 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan kewajiban pembayaran royalti musik tetap berlaku bagi pelaku usaha yang memanfaatkan lagu untuk kepentingan komersial.[Foto: dok. Kemenkum]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan kewajiban pembayaran royalti musik tetap berlaku bagi pelaku usaha yang memanfaatkan lagu untuk kepentingan komersial. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak terprovokasi oleh ajakan untuk menolak membayar royalti, terutama di tengah perdebatan yang berkembang belakangan ini.

Menurut Supratman, penikmat musik tidak perlu khawatir karena akses musik di berbagai platform digital telah mencakup mekanisme pembayaran royalti melalui sistem monetisasi, termasuk iklan. Kewajiban berbeda berlaku bagi sektor usaha seperti restoran, hotel, dan tempat karaoke yang menggunakan musik sebagai bagian dari layanan komersial mereka.

Ia juga mengakui tata kelola royalti saat ini belum berjalan optimal, salah satunya akibat persoalan pendataan yang belum terintegrasi secara menyeluruh. Pemerintah, kata dia, berkomitmen memperbaiki sistem pengelolaan dengan menekankan transparansi dan akuntabilitas bagi musisi serta seluruh pihak dalam ekosistem industri kreatif.

Guru Besar Hukum Kekayaan Intelektual Universitas Indonesia, Agus Sardjono, menilai pembenahan harus dimulai dari pembangunan sistem digital yang mampu mencatat penggunaan karya secara akurat. Dengan sistem tersebut, pembayaran royalti dapat dilakukan sesuai dengan lagu yang benar-benar dimanfaatkan, baik untuk penggunaan digital maupun pertunjukan langsung.

Pandangan serupa disampaikan praktisi musik Ariel NOAH dan Komisioner LMKN Marcell Siahaan. Keduanya menyoroti rendahnya literasi publik terkait hak cipta dan mekanisme pembayaran royalti. 

Mereka menilai sebagian pelaku usaha bukan menolak membayar, melainkan belum memahami prosedur yang berlaku sehingga diperlukan sosialisasi dan pendampingan yang lebih intensif. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI