Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh divonis 3,6 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan. Hukuman ini diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dari 1,6 tahun penjara menjadi 3,6 tahun penjara.
"Status terpidana itu baru disandangan kalau inkracht berkekuatan hukum tetap. Bila pandangan hukum itu dianut maka dia masih bisa dilantik," kata Titi Anggraini yang pengamat Pemilu.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat Ilham Saputra mengaku belum menerima salinan putusan pengadilan terkait kasus anggota DPD terpilih Abdullah yang dinyatakan bersalah melakukan penipuan oleh Majlis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.