kip lhok
Beranda / Gaya Hidup / Sosialita / Kasus Video Mesum Ariel, Cut Tari dan Luna Maya Dipraperadilankan

Kasus Video Mesum Ariel, Cut Tari dan Luna Maya Dipraperadilankan

Sabtu, 04 Agustus 2018 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Luna Maya Dan Cut Tari/Net

DIALEKSIS.COM | Jakarta- Kasus video mesum yang melibatkan Ariel, Luna Maya dan Cut Tari kembali disorot. Kasus ini juga membuat Luna Maya dan Cut Tari menjadi tersangka. Kasus yang pernah menghebohkan publik di tahun 2010 ini dinilai masih menggantung. Berkas kasus kedua artis tersebut masih di kepolisian.


Melihat kenyataan ini, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) berinisiatif mengajukan Permohonan Pemeriksaan Praperadilan Mengenai Sah Tidaknya Penghentian Penyidikan Tersangka Atas Nama Cut Tari Aminah Anasya dan Luna Maya.


Dalam surat permohonannya tersebut ditandatangani oleh Kurniawan Nugroho. Ia mengajukan permohonan praperadilan sah tidaknya penghentian penyidikan juga terhadap para tersangka yang harus menanggung status tersangka tanpa ada kejelasan kapan perkaranya diperiksa pengadilan.


"Menyatakan secara hukum para Termohon telah menghentikan secara sah dan berdasar hukum terhadap tersangka Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng," itulah isi salah satu permohonan praperadilan LP3HI ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Dalam permohonan itu juga memerintahkan termohon 1 (Polri) untuk memberitahukan penghentian penyidikan terhadap tersangka Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng kepada Penuntut Umum (Termohon II) dan tersangka Cut Tari Aminah binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng atau keluarganya.

"Memerintahkan para termohon untuk merehabilitasi nama baik Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah dan Luna Maya Sugeng," tulisnya dalam salinan permohonan.

Permohonan ini diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur membenarkan adanya permohonan tersebut. Bahkan, sidang sudah berjalan.

"Tanggal 7 Agustus 2018 nanti putusan," katanya saat dihubungi VIVA, Jumat, 3 Agustus 2018.  (viva)

Keyword:


Editor :
HARISS Z

riset-JSI
Komentar Anda