Beranda / Berita / Aceh / Kejati Aceh Segel Kantor PT. SN

Kejati Aceh Segel Kantor PT. SN

Sabtu, 04 Agustus 2018 10:24 WIB

Font: Ukuran: - +

PT. SN diketahui adalah selaku rekanan pada proyek perencanaan pembangunan gedung Kanwil Kemenag Aceh tahun anggaran 2015. (Foto: KBRN/RRI)

DIALEKSIS.COM |  Banda Aceh - Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh selain menyegel sejumlah ruangan di gedung Kanwil Kemenag Aceh, juga menyegel kantor PT. SN (PT. Supernova) yang berada di jalan Daud Beureueh, Lampriet, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.


PT. SN diketahui adalah selaku rekanan pada proyek perencanaan pembangunan gedung Kanwil Kemenag Aceh tahun anggaran 2015.


"Penggeledahan sudah kita lakukan sejak kemarin. Malam tadi sempat disegel dan pada hari ini kembali dilakukan penggeledahan," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Aceh, Rahmadsyah, Jumat (3/8/2018).


Dari penggeledahan yang dikantor PT. SN, penyidik juga menyita sejumlah dokumen. Dokumen akan dijadikan sebagai barang bukti dalam dugaan kasus korupsi di Kemenag Aceh.


Rahmad mengatakan, dalam kasus ini, Jaksa telah menetapkan dua tersangka yaitu HS dan Y.


"HS selaku direktur PT. Supernova sementara Y adalah pejabat pembuat komitmen," ujarnya.


Jaksa sudah menangani perkara kasus dugaan korupsi di Kanwil Kemenag Aceh sejak tahun 2017.


"Jadi ada dugaan korupsi pada proyek perencanaan pembangunan gedung Kanwil Kemenag Aceh tahun anggaran 2015 yang bersumber dari APBN senilai Rp 1,1 milliar," pungkasnya. (KBRN/RRI)

Keyword:


Editor :
HARISS Z

riset-JSI
Komentar Anda