kip lhok
Beranda / Gaya Hidup / Seni - Budaya / DPRK Banda Aceh inisiasi Raqan situs sejarah

DPRK Banda Aceh inisiasi Raqan situs sejarah

Jum`at, 20 April 2018 12:22 WIB

Font: Ukuran: - +


Komplek Makam Tuan di Kandang, Gampong Pande, Banda Aceh. [Foto Salman Mardira/okezone]

DIALEKSIS.COM, Banda Aceh- Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menginisiasi Rancangan Qanun (Raqan) Situs Sejarah yang akan mengatur pelestarian tempat bersejarah di ibu kota Provinsi Aceh tersebut.

"Raqan atau rancangan peraturan daerah ini untuk menyelamatkan dan melestarikan situs-situs bersejarah di Kota Banda Aceh," kata Ketua Komisi B DPRK Banda Aceh, Aiyub Bukhari di Banda Aceh, Jumat.

Aiyub menyebutkan Komisi B DPRK Banda Aceh ditugaskan menyusun dan membahas rancangan situs sejarah tersebut. Raqan situs sejarah itu juga sudah disampaikan pada Sidang Paripurna DPRK Banda Aceh.

Anggota Fraksi Partai Demokrat itu menyebutkan Raqan Situs Sejarah tersebut diperlukan karena Kota Banda Aceh merupakan kota bersejarah. Banda Aceh juga satu di antara sekian kota tertua di Indonesia.

"Banyak peninggalan sejarah di Kota Banda Aceh, baik itu jejak sejarah Kesultanan Aceh maupun peninggalan kolonial Belanda. Bukti sejarah itu harus diselamatkan dan dilestarikan," kata dia.

Politikus Partai Demokrat itu menyebutkan dengan adanya qanun tersebut maka akan memberi dasar hukum untuk penyelamatan dan pelestariannya, sehingga situs sejarah tersebut bisa diwariskan kepada generasi mendatang.

"Dan yang paling penting, qanun ini menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kota Banda Aceh mengalokasikan anggaran untuk revitalisasi situs-situs bersejarah tersebut," kata Aiyub Bukhari.

Aiyub Bukhari menyebutkan Raqan Situs Sejarah tersebut sebenarnya sudah masuk program legislasi (prolega) DPRK Banda Aceh sejak beberapa tahun silam.

Namun, sebut dia, saat itu ada hal lebih penting dan mendesak lainnya menyebabkan penyusunan dan pembahasan raqan situs sejarah tidak maksimal, sehingga belum bisa diajukan ke dalam sidang paripurna.

"Dengan masuknya pembahasan raqan situs sejarah ke sidang paripurna, maka pengesahannya menjadi qanun atau peraturan daerah bisa dilakukan dalam waktu dekat ini," kata Aiyub Bukhari. (ANTARA)
Keyword:


Editor :
HARIS M

riset-JSI
Komentar Anda