Beranda / Politik dan Hukum / Zina dengan Ipar, Terpidana Dicambuk 100 Kali di Lhokseumawe

Zina dengan Ipar, Terpidana Dicambuk 100 Kali di Lhokseumawe

Selasa, 21 Maret 2023 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhokseumawe menggelar eksekusi cambuk di depan Halaman Kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) terhadap terpidana pelanggaran syariat Islam karena zina, Selasa (21/3/2023).

Masing-masing mereka dicambuk sebanyak 100 kali. Keduanya dicambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe pada 16 Maret 2023. Mereka bernama Ali Syahbana Alamsyah dan Dea Amanda Putri binti Armansyah, warga Kota Lhokseumawe

Amatan Dialeksis.com di lokasi, eksekusi cambuk digelar secara terbuka dengan disaksikan puluhan warga. 

Kepala Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe Heri Maulana mengatakan, kegiatan digelar dimuka umum agar menjadi efek jera bagi pelaku yang melanggar syariat Islam. Bagi masyarakat yang menonton juga menjadi pelajaran agar perbuatan melanggar aturan Islam tidak terjadi lagi. 

“Mereka bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum. Sebelumnya keduanya adalah iparan dan wanita sudah punya suami, laki-lakinya sudah punya istri, namun dipergoki oleh warga telah berzina,” ujarnya. 

Kedua terpidana tersebut melanggar pasal 3 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Pihaknyamengimbau kepada masyarakat, khususnya di Kota Lhokseumawe agar menjauhi perbuatan pidana yang dilarang dalam qanun maupun tindak pidana lainnya. 

“Semoga kejadian seperti ini menjadi yang terakhir di kota yang sedang gencar-gencarkan melakukan penindakan terhadap pelanggar syariat Islam," pungkasnya. [RG]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda