Beranda / Politik dan Hukum / Lawan di PAW, Abu Suhai Resmi Daftar Gugatan Banding ke PT

Lawan di PAW, Abu Suhai Resmi Daftar Gugatan Banding ke PT

Kamis, 16 Februari 2023 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak
Suhaimi Hamid. [Foto: Ist.]

DIALEKSIS.COM | Aceh - Perjuangan Wakil Ketua DPRK Bireuen, Suhaimi Hamid alias Abu Suhai menggugat Ketua DPRK Bireuen dan para tergugat lainnya terus berlanjut.

Kuasa hukum Abu Suhai, Anwar MD, SH dan Azhary, S.Sy. M.H. CPM telah mengajukan permohonan hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Aceh terhadap putusan PN Bireuen tanggal 7 Februari 2023, nomor 10/Pdt.G/2022/PN Bir.

Permohonan banding politisi PNA ini diterima oleh PN Bireuen melalui panitera, Alian SH, di PN Bireuen, Rabu (15/2/2023).

"Akta permohonan banding sudah diterbitkan, artinya permohonan kami sudah terdaftar," kata Anwar MD, SH kepada wartawan di Bireuen.

Anwar mengatakan, putusan majelis hakim PN Bireuen tanggal 7 Februari 2023, yang menyatakan tidak berwenang menyidangkan serta memeriksa perkara tersebut membuat pihaknya menempuh upaya hukum banding ke PT Aceh.

"Bahwa terhadap upaya hukum yang sedang kami tempuh ke pengadilan tinggi Aceh karena belum berakhirnya proses hukum atau belum berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

Untuk itu, Anwar berharap, semua pihak untuk menahan diri dalam mengeluarkan statement hukum, apalagi yang sifatnya kontra produktif terhadap proses hukum lanjutan yang sedang bergulir.

PNA usul PAW Suhaimi Hamid 

Menanggapi usulan DPP PNA melalui DPW PNA Bireuen yang telah mengajukan usulan pergantian antar waktu (PAW) Suhaimi Hamid dari anggota DPRK Bireuen dan mengajukan Uswatul Khairat sebagai penggatinya.

Suhaimi Hamid menegaskan, sampai saat ini ia masih sebagai wakil ketua DPRK Kabupaten Bireuen yang sah dan legal secara hukum.

Ia mengingatkan pimpinan DPRK Bireuen agar tidak melaksanakan segala bentuk kegiatan yang melanggar hukum.

Abu Suhai yang juga aktivis lingkungan hidup menambahkan, jika pimpinan DPRK Bireuen melaksanakan paripurna PAW, ia tak segan membawa masalah tersebut ke meja hijau.

"Jika proses PAW benar-benar dilakukan, maka kami kembali akan lakukan proses penegakan hukum, baik secara pidana maupun perdata," tandas Abu Suhai. [FAJ]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda