Rabu, 05 November 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Warga Pakistan Disanksi Deportasi Usai Langgar Izin Tinggal di Aceh

Warga Pakistan Disanksi Deportasi Usai Langgar Izin Tinggal di Aceh

Rabu, 05 November 2025 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting (tengah). Foto: Nora/Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh telah menyelesaikan proses pendeportasian terhadap satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinisial MB (44)

Pendeportasian dilaksanakan pada Rabu, 5 November 2025, melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang.

MB dideportasi karena diduga melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

"WNA yang bersangkutan sebelumnya memiliki ITAS dengan peruntukan sebagai Remote Worker. Namun, berdasarkan hasil pengawasan, ia kedapatan melakukan pekerjaan fisik secara langsung di sebuah kafe bernama 'Indian Coffee House Aceh' sebagai pembuat roti," ujar Gindo dalam keterangan tertulis kepada Dialeksis, Rabu. 

ITAS Remote Worker secara jelas diperuntukkan bagi kegiatan kerja jarak jauh atau online dengan perusahaan atau pemberi kerja yang berada di luar wilayah Indonesia. Kegiatan yang dilakukan oleh MB, yaitu bekerja secara fisik di tempat usaha, dinilai tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggalnya.

Proses pengawasan pendeportasian dilakukan secara ketat oleh tim Inteldakim Imigrasi Banda Aceh. Tim telah mengawal WNA tersebut sejak dari Ruang Detensi Kantor Imigrasi Banda Aceh hingga proses pendeportasian selesai di Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Warga Negara Pakistan tersebut diberangkatkan menggunakan maskapai Batik Air dengan nomor penerbangan OD 387 pada pukul 12.30 WIB, setelah sebelumnya dilakukan koordinasi dengan Tim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta untuk penerapan cap keberangkatan.

Lebih lanjut Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh menegaskan bahwa Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan orang asing di wilayah kerjanya. 

"Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap WNA yang menyalahgunakan izin tinggal dan melanggar aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia," tutupnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI