Beranda / Politik dan Hukum / Tim Hotman 911 Aceh Dampingi Keluarga Korban yang Diduga Tewas Dianiaya Oknum Polisi

Tim Hotman 911 Aceh Dampingi Keluarga Korban yang Diduga Tewas Dianiaya Oknum Polisi

Selasa, 07 Mei 2024 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Tim Hotman Paris 911 Aceh sedang mendengarkan keterangan kronologis kematian Saiful Abdullah oleh keluarnya di kediamannya di Aceh Utara. Foto: Rizkita/Dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Tim Hotman Paris 911 perwakilan Aceh mendampingi keluarga korban Saiful Abdullah (51) diduga tewas setelah dianiaya oknum polisi saat penangkapan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

Keluarga korban secara resmi telah menandatangani surat kuasa pendampingan hukum oleh Noviana anak kandung dari almarhum Saiful Abdullah pada 7 Mei 2024 di kediamannya di Desa Kuta Glumpang, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara.

Salah seorang pengacara Putra Safriza, menyebutkan ada 14 pengacara tergabung Tim Hotman Paris 911 Aceh mendampingi keluarga korban hari ini ke Polres Lhokseumawe menindak lanjuti laporan kasus tersebut.

“Barusan kita sudah mendengarkan keterangan istri dan anak korban dari awal kronologis penangkapan yang dilakukan oknum polisi dari satuan narkoba Polres Aceh Utara. Hingga tebusan uang Rp 50 juta untuk membebaskan korban hingga korban meninggal dunia di rumah sakit,” terang Putra Safriza kepada Dialeksis.com, Selasa (7/5/2024).

Selain itu tim kuasa hukum juga membawa sejumlah bukti yaitu baju, bantal yang berlumuran darah dan handphone korban untuk diserahkan ke penyidik.

“Kita masih menunggu hasil penyidikan dan penyelidikan kasus ini. Kita sangat berkeyakinan kuat penyidik mampu mengungkap apa penyebab kematian Saiful Abdullah,” ujar Putra Safriza.

Seperti diberitakan sebelumnya, dari pengakuan istri korban Ita, suaminya tewas di rumah sakit PMI Lhokseumawe akibat penganiayaan diduga dilakukan oknum polisi satuan narkoba Polres Aceh Utara pada 29 April 2024. Belakangan oknum polisi itu meminta uang Rp 50 juta melalui penghubung bernama Said agar korban dibebaskan. Uang itu akhirnya dikembalikan karena korban dikabarkan meninggal dunia.

Melalui keterangan tertulis yang diterima, polisi membantah seluruh keterangan keluarga korban. Polisi juga membantah telah menganiaya korban dan membantah meminta uang Rp 50 juta.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda