Temuan PPATK Soal Transaksi Janggal Pemilu, Prof Mada: Uang Hitam Wajib Ditindak Penyelenggara
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Prof Mada Sukmajati. (Foto: dok Humas UGM)
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal transaksi janggal terkait Pemilu 2024. Namun, KPK masih menunggu Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya indikasi transaksi janggal menjelang Pemilu 2024. Besaran transaksinya sangat besar hingga mencapai triliunan rupiah.
Menurut Pakar ilmu politik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Mada Sukmajati, lalu lintas uang dalam politik atau Pemilu selama ini menjadi topik menarik di publik, namun ada kesulitan bagi semua pihak untuk secara transparan menelusurinya.
Prof Mada memberi istilah transaksi janggal itu sebagai uang hitam. Uang hitam dalam Pemilu memang sangat sulit dihindari.
Untuk itu, kata Prof Mada, temuan PPATK perlu ditindaklanjuti oleh penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu, meskipun pasti itu semua tidak mudah, perlu analisa mendalam.
Prof Mada menyarankan salah satu cara untuk menindaklanjuti temuan transaksi janggal tersebut yaitu dengan memeriksa aliran dana masuk dan keluar dari pihak Bendahara Partai Politik.
“Kita bisa melihat dari pemilik rekening bendahara Parpol atau bendahara tim kampanye bisa kita cek lintas uang masuk dan keluarnya,” terangnya.
Sambungnya, pemeriksaan rekening itu memang dibenarkan, karena jika ada temuan transaksi janggal hanya sebatas dikeluarkan oleh PPATK, sama saja tidak ada gunanya, hanya akan mengundang debat publik.
Menurut Prof Mada, uang hitam itu banyak konsekuensinya termasuk potensi terjadi penyalahgunaan kekuasaan, korupsi dan kongkalikong antara penguasa/pejabat di pasca Pemilu.
Sehingga, kata dia, jika mau menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola Pemerintahan, maka perlu perbaikan salah satunya sejak dari hulu.