DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Aparat Polresta Banda Aceh menetapkan seorang pria berinisial FR (41), yang diketahui berprofesi sebagai pengacara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Peristiwa tersebut diduga terjadi di kawasan Desa Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.
“Peristiwa itu diduga terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, di rumah tersangka di Desa Beurawe. Saat itu korban sedang bermain di depan rumah pelaku,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Andi Kirana dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Jumat (13/2/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga membujuk korban untuk masuk ke dalam rumah dengan alasan menonton tayangan YouTube. Namun, setibanya di kamar belakang rumah, tersangka diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak tersebut.
Polisi menyebutkan, korban mengalami perbuatan pelecehan seksual hingga dugaan pemerkosaan. Selain itu, tersangka juga diduga melakukan intimidasi agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
“Tersangka memperingatkan korban dengan mengatakan agar tidak memberitahu ibunya. Ia memegang bahu korban dengan keras sehingga korban merasa ketakutan,” jelas Kapolresta.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi, yang terdiri dari orang tua korban selaku pelapor, korban, serta sejumlah saksi dan dua orang saksi ahli.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu bundel hasil pemeriksaan psikologi, dua lembar visum et repertum, serta satu helai celana legging panjang berwarna abu-abu milik korban.
“Berdasarkan keterangan korban, saksi, hasil psikolog dan visum et repertum, terdapat dugaan kuat yang mengarah kepada tersangka. Dalam pemeriksaan lanjutan, tersangka mengakui perbuatannya,” ungkap Andi Kirana.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 50 dan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pasal 50 mengatur tentang jarimah pemerkosaan terhadap anak dengan ancaman uqubat ta’zir berupa cambuk paling sedikit 150 kali dan paling banyak 200 kali, atau denda antara 1.500 hingga 2.000 gram emas murni, atau pidana penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.
Sementara Pasal 47 mengatur tentang pelecehan seksual terhadap anak dengan ancaman cambuk paling banyak 90 kali, atau denda paling banyak 900 gram emas murni, atau penjara paling lama 90 bulan.
“Kami berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas utama,” tegas Kapolresta.