Beranda / Politik dan Hukum / Sudah Ditetapkan, Komisi I DPRK Diskualifikasi Muhammad Furqan dari Pansel Panwaslih Bireuen

Sudah Ditetapkan, Komisi I DPRK Diskualifikasi Muhammad Furqan dari Pansel Panwaslih Bireuen

Senin, 22 April 2024 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Ketua Komisi I DPRK Bireuen, M Nasir dikonfirmasi Dialeksis.com membenarkan bahwa pihaknya sudah menggantikan Muhammad Furqan dengan yang lulus cadangan yaitu Dr. Danil, S.Pd M.Pd. [Foto: for Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Komisi I DPRK Bireuen terkesan hanya asal-asal dalam melakukan rekrutmen anggota Panitia Seleksi (Pansel) Panwaslih Kabupaten Bireuen 2024.

Buktinya Muhammad Furqan M.I.KOM salah seorang yang ikut seleksi Pansel setelah sebelumnya melalui keputusan Nomor : 15/KOM.I/DPRK/2024 pada tanggal 5 April 2024 yang di keluarkan Ketua Komisi I DPRK Bireuen M.Nasir dinyatakan lulus sebagai Pansel Panwaslih Bireuen.

Namun melalui keputusan terbaru Nomor : 17/KOM.I./IV/2024 nama Muhammad Furqan didiskualifikasikan dan diganti dengan Dr. Danil, S.Pd., M.Pd.

Padahal sebelum mengikuti seleksi sebagai Pansel Panwaslih Muhammad Furqan sudah mengikuti berbagai tahapan mulai, Pedaftaran,Seleksi Adminitrasi dan Fit and Proper Tes.

Jika Muhammad Furqan tidak memenuhi syarat alasan tidak cukup umur, kenapa tidak digugurkan saat tahapan seleksi administrasi?

Ketua Komisi I DPRK Bireuen, M Nasir dikonfirmasi Dialeksis.com membenarkan bahwa pihaknya sudah menggantikan Muhammad Furqan dengan yang lulus cadangan yaitu Dr. Danil, S.Pd M.Pd.

Pergantian Muhammad Furqan setelah ada masukan masyarakat karena yang bersangkutan belum cukup umur kurang lebih 13 hari saat dibuka pendaftaran. Oleh sebab itu pihaknya mengganti.

 "Sebagaimana disebutkan dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Qanun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh," kata Ketua Komisi I DPRK Bireuen, M Nasir, Senin(22/4/2024) kepada Dialeksis.com.

M Nasir menampik bahwa Komisi I bekerja asal-asal dalam perekrutan Pansel Panwaslih Bireuen.

Lantas kenapa Muhammad Furqan tidak digugurkan saat proses tahapan administrasi?

M Nasir menjelaskan pada awalnya secara hati nurani, Komisi I ingin membuka ruang bagi pemuda-pemuda untuk berkarya, Namun dalam perjalanan aturan lah yang menyatakan demikian.

"Mau tidak mau , Muhammad Furqan terpaksa kita ganti. Artinya yang bersangkutan bukan tidak cukup nilai, bukan tidak cukup akal, akan tetapi cuma tidak cukup umur, itu pun cuma beberapa hari," jelas pria akrab dipanggil Waled Jeunib

Saat ini anggota Pansel Panwaslih tahun 2024 yang terbaru terdiri dari Hamdani, SE.,MSM, Ratna Fitri, S.Pd, Mahyaruddin, Denny Sumantri Mangkuwinata, SE ,MSM dan Dr. Danil, S.Pd.,M.Pd. [faj]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda