Beranda / Politik dan Hukum / Sidang Tindak Pidana Korupsi PNPM Gandapura, JPU Hadirkan 12 Orang Saksi

Sidang Tindak Pidana Korupsi PNPM Gandapura, JPU Hadirkan 12 Orang Saksi

Kamis, 14 Desember 2023 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Sidang lanjutan terkait Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Simpan Pinjam (SPP) Kelompok Perempuan pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Gandapura Tahun 2019 sampai dengan 2023 atas nama Terdakwa F dan SM. Sidang hari Kamis (14/12/2023) beragenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bireuen. [Foto: dok. Kejari Bireuen]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang diketuai oleh ketua Majelis Hakim Muhammad Jamil SH. MH kembali mengelar sidang lanjutan terkait Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Simpan Pinjam (SPP) Kelompok Perempuan pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Gandapura Tahun 2019 sampai dengan 2023 atas nama Terdakwa F dan SM.

Sidang hari Kamis (14/12/2023) beragenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bireuen. 

Melalui siaran Pers yang diterima Dialeksis.com, Kasie Intel Kejari Bireuen Abdi Fikri SH.MH menyebutkan JPU Bidang Pidsus Kejari Bireuen dalam sidang tersebut menghadirkan 12 orang saksi.

Saksi tersebut antara lain berinisial L Sebagai anggota kelompok Naguna Desa Lapang Barat, N sebagai ketua kelompok Naguna, M sebagai anggota kelompok Bungong Seuke, K sebagai anggota kelompok Bungong Seuke, M sebagai bendahara kelompok Bungong seuke, S sebagai ketua kelompok Cahaya II, NA sebagai anggota kelompok cahaya II, D sebagai anggota kelompok Udep Sare, R sebagai anggota kelompok Udep Sare, I sebagai anggota kelompok Udep Sare, F sebagai anggota kelompok Udep sare dan I sebagai anggota kelompok Udep sare.

Pada sidang sebelumnya Kamis (7/12/2023), Jaksa mendakwa terdakwa F dan SM secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 1.165.157.000,- (satu miliar seratus enam puluh lima juta seratus lima puluh tujuh ribu rupiah). Sebagaimana Perhitungan Auditor pada Laporan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) Inspektorat Aceh pada Laporan Hasil Perhitungan Auditor Nomor: 700/03/PKKN/IA-IRSUS/2023, tanggal 23 Oktober 2023.

Perbuatan terdakwa F dan SM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Bahwa pada sidang hari ini Ketua Pengadilan Tipikor Banda Aceh mengeluarkan Penetapan Penahanan terhadap Terdakwa F untuk dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhok Nga sampai dengan 02 Januari 2024," kata Kasie Intel Kejari Bireuen 

Sidang kembali akan dilanjutkan besok hari Jum’at (15/12/2023) dengan agenda masih pemeriksaan saksi.

Menurut informasi yang diperoleh Dialeksis.com, sidang pemeriksaan saksi besok bakal menarik, dimana Yusuf Adam (YA) Ketua BKAD juga dikabarkan akan hadir besok disidang tersebut. [FAJ]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda