Satreskrim Polresta Banda Aceh Bakal Segera Tetapkan Tersangka Pembunuhan Wanita di Kajhu
Font: Ukuran: - +
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan pihaknya bakal segera menetapkan tersangka kasus dugaan pembunuhan wanita paruh baya di Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar yakni Evi (55). [Foto: Humas Polresta BNA]
DIALEKSIS.COM | Aceh - Satreskrim Polresta Banda Aceh bakal segera menetapkan tersangka kasus dugaan pembunuhan wanita paruh baya di Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar yakni Evi (55).
Terlebih, saat ini polisi juga telah menerima hasil autopsi terhadap jenazah korban serta ikut mengantongi identitas terduga pelaku.
“Insyaallah dalam waktu dekat ini ya, mungkin sehabis Pemilu,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Selasa (13/2/2024).
Polisi masih melakukan proses lanjut terhadap kasus itu. Dari petunjuk dan fakta yang ada memang aksi itu diduga dilakukan oleh orang yang dimaksud.
“Nanti akan kita buat konferensi pers ya, perkembangan selanjutnya akan kita sampaikan,” ucap Fadillah.
Seperti diketahui, warga Sabang itu ditemukan tewas bersimbah darah di kamar rumahnya dengan luka berat di bagian kepala.
Awalnya, korban diduga dirampok oleh orang tak dikenal. Namun dari hasil penyelidikan tak ditemukan adanya tanda-tanda perampokan yang terjadi.
“Semua pintu pagar, pintu rumah, jendela dan lainnya dalam keadaan baik, tidak ada tanda-tanda perampokan,” ucap Fadillah beberapa waktu lalu. [*]
- P-21, Polisi Limpahkan Tiga Tersangka Penyelundupan Rohingya ke Kejari Aceh Besar
- 679 Personel Pam TPS Ikuti Pembekalan, Ini Pesan Kapolresta Banda Aceh
- Sukseskan Pemilu, Pemko Banda Aceh Serahkan 1.832 Personil Satlinmas ke Polresta
- Warga Apresiasi Langkah Cepat Polresta Banda Aceh Berhasil Netralisir Kenakalan Remaja