DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh Tahun Anggaran 2025 kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Aceh.
Laporan itu merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada 18 paket proyek jalan. Dari hasil audit tersebut, nilai kontrak proyek disebut mencapai sekitar Rp39,06 miliar, dengan potensi kelebihan pembayaran negara ditaksir sekitar Rp883 juta.
Ketua SAPA, Fauzan Adami, menegaskan bahwa persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai sekadar kesalahan administratif. Ia menilai temuan BPK sudah cukup menjadi dasar untuk membuka penyelidikan secara menyeluruh.
“Ini bukan sekadar persoalan administratif. Ini sudah menyangkut kepentingan publik dan harus diusut secara serius,” kata Fauzan, Selasa (28/4/2026).
Menurut Fauzan, temuan tersebut menunjukkan adanya potensi kerugian keuangan negara yang wajib ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel. SAPA juga mendesak Kejati Aceh memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek itu, mulai dari pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat pelaksana teknis kegiatan, hingga pihak kontraktor dan konsultan pengawas.
“Harus dibuka seterang-terangnya. Kenapa bisa terjadi kekurangan volume pekerjaan? Di mana fungsi pengawasan? Siapa yang bertanggung jawab? Ini tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan,” ujarnya.
SAPA turut meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran lain, termasuk dugaan konflik kepentingan dan ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku. Menurut Fauzan, sikap tertutup terhadap informasi justru memperkuat kebutuhan akan pengawasan hukum yang lebih ketat.
“Ketika informasi publik tidak dibuka, di situlah peran aparat penegak hukum menjadi sangat penting untuk memastikan tidak ada yang disembunyikan dari rakyat,” katanya.
Laporan SAPA juga ditembuskan ke Jaksa Agung Republik Indonesia dan Komisi III DPR RI sebagai bagian dari pengawasan di tingkat nasional.
Dukungan terhadap langkah SAPA datang dari mantan tahanan politik dan narapidana politik GAM, Nyak Dhien Gajah. Ia menyatakan bahwa pengawalan terhadap dugaan penyimpangan anggaran harus dipandang sebagai bagian dari upaya menyelamatkan uang rakyat dari praktik yang merugikan publik.
“Ini adalah langkah penting untuk memastikan tidak ada lagi ruang bagi korupsi di Aceh. Aparat penegak hukum wajib memproses laporan ini secara serius, transparan, dan profesional,” kata Nyak Dhien kepada Dialeksis.com (28/04/2026).
Ia juga meminta Kejati Aceh memanggil mantan Kepala Dinas Perkim Aceh beserta jajaran di bawahnya untuk dimintai keterangan. Menurut Nyak Dhien, penanganan kasus tidak cukup berhenti pada dokumen audit, tetapi harus masuk ke ruang pertanggungjawaban para pejabat yang terkait dengan proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek.
Nyak Dhien turut menyebut bahwa informasi yang ia terima mengarah pada dugaan proyek tersebut merupakan bagian dari pokok-pokok pikiran anggota dewan. Namun, ia menegaskan bahwa informasi itu tetap perlu diuji melalui proses hukum yang sah.
“Kami mendapatkan informasi bahwa itu proyek dari pokir dewan,” ujarnya.
Sementara itu, Peneliti Analisa Demokrasi Indonesia (ADI), Zulfikar Mirza alias Jogal saat dihubungi, menilai langkah SAPA dan dukungan dari berbagai elemen masyarakat merupakan sinyal positif bagi penguatan pengawasan publik atas penggunaan anggaran daerah. Ia menekankan bahwa setiap temuan audit harus diperlakukan sebagai pintu masuk untuk membongkar kemungkinan penyimpangan yang lebih luas.
“Kalau BPK sudah menemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi dalam banyak paket pekerjaan, itu bukan hal kecil. Aparat penegak hukum perlu bergerak cepat agar publik tahu bahwa anggaran daerah tidak dikelola secara semaunya,” kata Jogal.
Menurutnya, kasus seperti ini harus menjadi peringatan bahwa proyek infrastruktur tidak boleh hanya dilihat dari nilai kontrak, melainkan juga dari kualitas pekerjaan, keterbukaan proses, dan akuntabilitas para pejabat yang terlibat.
“Yang paling penting bukan hanya siapa yang tanda tangan, tetapi siapa yang mengawasi, siapa yang menerima manfaat, dan apakah ada pola sistemik yang memungkinkan penyimpangan terjadi berulang. Kalau ini dibiarkan, kepercayaan publik terhadap pemerintah akan terus terkikis,” ujarnya.
Jogal menambahkan, desakan agar Kejati Aceh memeriksa seluruh pihak yang terkait merupakan langkah yang wajar dan perlu didukung. Menurut dia, penegakan hukum yang tegas akan menjadi pesan bahwa praktik penyimpangan anggaran tidak boleh mendapat tempat di Aceh.
SAPA menegaskan akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas. Organisasi itu juga menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional jika tidak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum.
“Ini bukan hanya soal proyek jalan, tetapi soal kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan secara terbuka,” kata Fauzan. [arn]