DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan laut kembali ditegaskan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui langkah tegas terhadap berbagai pelanggaran di wilayah pesisir dan laut. Tidak hanya menindak praktik illegal fishing, pengawasan juga diperluas hingga pemanfaatan pulau-pulau kecil yang dinilai strategis.
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menghentikan sementara pembangunan resort di Pulau Maratua, Kalimantan Timur, karena tidak mengantongi izin resmi. Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa setiap aktivitas di pulau kecil terluar wajib mematuhi aturan yang berlaku.
“Tidak boleh ada kompromi terhadap aturan, apalagi di kawasan yang memiliki nilai strategis dari sisi kedaulatan dan ekologi,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.
Berdasarkan hasil pengawasan, proyek tersebut tidak memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) serta melibatkan penanaman modal asing. Pemerintah pun memastikan akan menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan, sembari menghentikan sementara aktivitas pembangunan guna mencegah dampak terhadap ekosistem.
Penindakan serupa juga dilakukan di Pulau Umang, Banten, menyusul polemik yang sempat viral terkait isu penjualan pulau. PSDKP menegaskan bahwa pulau di Indonesia tidak dapat diperjualbelikan secara bebas.
“Negara mengatur pemanfaatannya secara ketat, tidak ada penjualan pulau,” kata Ipunk.
Di sisi lain, operasi pengawasan di laut menunjukkan hasil signifikan. Dalam patroli di Selat Malaka pada 10-11 April 2026, petugas mengamankan tiga kapal ikan asing berbendera Malaysia yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Indonesia. Kapal-kapal tersebut diketahui tidak memiliki izin resmi dan menggunakan alat tangkap terlarang.
Menurut Ipunk, penindakan tersebut tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga melindungi sumber daya perikanan nasional.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi kapal asing yang melakukan illegal fishing. Ini bagian dari upaya menjaga kedaulatan dan keberlanjutan,” ujarnya.
Dari operasi tersebut, negara diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi kerugian hingga Rp20,2 miliar, sementara total penindakan sepanjang awal 2026 mencapai puluhan kapal dengan nilai kerugian yang berhasil ditekan hingga Rp69,9 miliar. [in]