DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan empat anggota TNI yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengatakan, keempat terduga pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif. “Kami telah menerima laporan, melakukan pemeriksaan, dan menahan sementara empat orang terduga,” kata Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu, 18 Maret 2026.
Menurut Yusri, penyidik juga akan melengkapi proses hukum dengan mengajukan visum et repertum ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.
Keempat tersangka berinisial NDP, SL, BWH, dan ES. Saat ini, mereka ditahan di fasilitas tahanan militer berkeamanan tinggi di Pomdam Jaya. “Para tersangka sudah kami amankan di Puspom TNI dan akan dititipkan penahanannya di Pomdam Jaya,” ujar Yusri.
Ia menambahkan, kasus ini masih dalam tahap pendalaman untuk mengungkap motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Para tersangka sementara dijerat dengan Pasal 467 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman antara empat hingga tujuh tahun penjara.
Menanggapi perkembangan tersebut, Koordinator Badan Pekerja KontraS Aceh, Azharul Husna, mendesak negara mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu. Ia menilai serangan terhadap aktivis bukan sekadar tindak kriminal, melainkan ancaman serius terhadap demokrasi.
“Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, terlebih ketika menyasar pembela HAM yang bekerja untuk kepentingan publik,” kata Azharul dalam keterangannya kepada Dialeksis, Rabu (18/03/2026).
Azharul juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan independen. Ia meminta agar tidak ada perlindungan institusional yang dapat menghambat proses keadilan, termasuk jika pelaku berasal dari aparat negara.
“Peristiwa ini menunjukkan bahwa ruang aman bagi pembela HAM masih rentan. Negara harus hadir memastikan perlindungan yang nyata, bukan hanya setelah kejadian, tetapi juga sebagai langkah pencegahan,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika benar melibatkan unsur TNI, maka proses hukum harus dijalankan secara terbuka dan akuntabel. “Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan prinsip kesetaraan di hadapan hukum benar-benar ditegakkan,” katanya.
KontraS Aceh juga mendesak aparat penegak hukum bekerja cepat, profesional, dan terbuka kepada publik, sekaligus menjamin keamanan korban serta pembela HAM lainnya agar kejadian serupa tidak terulang.
Hingga kini, Puspom TNI menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara utuh latar belakang dan jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut.