Jum`at, 04 September 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Polres Aceh Tenggara Tangkap Tiga Pria, Sita 20 Paket Sabu dan Satu Paket Ganja

Polres Aceh Tenggara Tangkap Tiga Pria, Sita 20 Paket Sabu dan Satu Paket Ganja

Jum`at, 04 September 2026 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Polres Aceh Tenggara Tangkap Tiga Pria, Sita 20 Paket Sabu dan Satu Paket Ganja. Foto: dok Polres Aceh Tenggara


DIALEKSIS.COM | Kutacane - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara mengamankan tiga pria dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Desa Pulonas Baru, Kecamatan Lawe Bulan, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 17.40 WIB.

Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial S.A. (22), F.R. (30), dan M.K. (32). S.A. dan F.R. merupakan warga Desa Pulonas Baru, Kecamatan Lawe Bulan, sedangkan M.K. tercatat sebagai warga Desa Lawe Hijo, Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 20 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 2,29 gram dan satu paket ganja seberat 0,78 gram.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.

Dalam penyelidikan, petugas menemukan tiga pria sedang berkumpul di sebuah pondok yang diduga digunakan untuk aktivitas terkait narkotika. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan ketiganya.

Saat melakukan pemeriksaan awal di lokasi, petugas menemukan alat isap sabu atau bong yang diduga digunakan secara bersama-sama.

Polisi kemudian menggeledah ketiga pria tersebut. Dari saku F.R., petugas menemukan satu paket ganja dengan berat 0,78 gram. Berdasarkan pemeriksaan awal, F.R. mengakui ganja tersebut sebagai miliknya.

Penggeledahan dilanjutkan ke dalam pondok. Di balik dinding triplek, polisi menemukan sebuah dompet yang berisi 20 paket sabu dengan berat bruto keseluruhan 2,29 gram.

Selain narkotika, petugas menyita uang tunai Rp80 ribu serta sejumlah barang lainnya berupa gunting, mancis, kaleng, pipet, dan plastik kosong yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.

Kepada penyidik, F.R. juga mengakui 20 paket sabu yang ditemukan di balik dinding pondok tersebut merupakan miliknya. Sementara alat isap sabu yang ditemukan di lokasi disebut telah digunakan bersama-sama.

Ketiga pria selanjutnya dibawa bersama seluruh barang bukti ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo melalui Kasi Humas Ipda Patar mengatakan informasi dari masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengungkap penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Ia mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat diperlukan untuk membantu memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus melindungi generasi muda dari penyalahgunaan narkoba.

Kalau ingin lebih tajam, angle berita ini juga bisa difokuskan pada 20 paket sabu yang disembunyikan di balik dinding triplek pondok.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
pema - damai
dishub