DIALEKSIS.COM | Aceh Besar - Rencana pengukuhan dan pelantikan Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 2 April 2026 pukul 09.30 WIB oleh Bupati Aceh Besar, Muharram Idris, menuai polemik di tengah masyarakat. Situasi semakin memanas setelah beredarnya surat undangan yang ditujukan kepada tokoh masyarakat, warga, serta sejumlah dayah untuk menghadiri prosesi tersebut.
Sejumlah pihak menilai langkah tersebut berpotensi memicu konflik, mengingat saat ini masih berlangsung proses pengaduan di Ombudsman Republik Indonesia terkait mekanisme dan prosedur pengangkatan Imum Chiek tersebut.
Kuasa hukum Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Abu Indrapuri, Advokat Nourman Hidayat dari Kantor Hukum Nourman & Partners melalui keterangan persnya diterima Dialeksis, menyatakan bahwa laporan telah diajukan dan saat ini tengah diproses oleh Ombudsman. Menurutnya, Ombudsman telah memulai pemeriksaan terhadap pihak pengadu, yakni BKM Abu Indrapuri, dan juga akan memanggil pihak terlapor, dalam hal ini Bupati Aceh Besar.
“Proses di Ombudsman sedang berjalan. Jika Bupati tetap melanjutkan pengukuhan tanpa menunggu hasil pemeriksaan, maka ini merupakan bentuk pelecehan terhadap lembaga negara. Tindakan tersebut juga berpotensi memprovokasi masyarakat hingga menimbulkan kerusuhan,” ujar Nourman.
Ia menilai kebijakan tersebut telah menimbulkan konflik sosial dan memperkeruh suasana di tengah masyarakat Aceh Besar, khususnya dalam lingkungan keagamaan.
“Tindakan ini telah memecah belah masyarakat serta menciptakan ketegangan di lingkungan keagamaan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Nourman meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Aceh, untuk segera turun tangan menyikapi persoalan ini. Ia menilai tindakan Bupati Aceh Besar tidak dapat dibiarkan karena berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Saya meminta Polda Aceh untuk memeriksa Bupati. Kedudukannya sama di mata hukum seperti masyarakat biasa. Jika terbukti melakukan provokasi, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, Nourman juga mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan Bupati Aceh Besar. Ia menyebut pihaknya sejauh ini masih menahan diri untuk tidak melaporkan persoalan tersebut secara resmi ke kementerian.
“Ini bukan sekadar persoalan pengangkatan, tetapi sudah menyentuh potensi konflik sosial. Ada indikasi intoleransi dan pemaksaan kehendak dalam urusan ibadah, bahkan melibatkan dayah. Kami menilai ini juga memiliki muatan politik. Oleh karena itu, kami meminta Polda dan Kemendagri memberi perhatian serius,” ungkapnya.
Nourman juga mengimbau masyarakat, termasuk kalangan dayah, untuk tidak menghadiri acara pengukuhan tersebut. Ia menilai kegiatan tersebut sarat kepentingan pribadi dan tidak mencerminkan kebutuhan umat secara luas.
“Kami berharap masyarakat tidak terlibat dalam situasi yang berpotensi menimbulkan perpecahan. Ini bukan kepentingan umat, melainkan kepentingan pribadi,” katanya.
Pantauan di lokasi menunjukkan adanya ketegangan di sekitar Masjid Abu Indrapuri seiring dengan rencana pelaksanaan pengukuhan tersebut.
Pihak BKM melalui kuasa hukumnya berharap situasi dapat diselesaikan secara bijak dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, guna menjaga kondusivitas serta persatuan masyarakat Aceh Besar.