Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Berita / Nasional / Kontroversi Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri, Warga Laporkan Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman Aceh

Kontroversi Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri, Warga Laporkan Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman Aceh

Sabtu, 14 Maret 2026 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kantor Perwakilan Ombudsman Aceh. [Foto: Ombudsman]

DIALEKSIS.COM | Aceh - Sejumlah tokoh masyarakat dan pengurus Masjid Abu Indrapuri, Aceh Besar, melaporkan dugaan maladministrasi dalam proses penunjukan Imum Chiek masjid tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh.

Pengaduan itu disampaikan melalui surat tertanggal 6 Maret 2026 yang ditandatangani oleh sejumlah tokoh masyarakat serta pimpinan organisasi keagamaan di wilayah Indrapuri.

Dalam laporan tersebut, para pelapor menilai keputusan penunjukan Imum Chiek tidak sejalan dengan hasil musyawarah masyarakat yang sebelumnya telah digelar dua kali oleh unsur pengelola masjid dan tokoh setempat.

Musyawarah tersebut melibatkan Badan Kemakmuran Masjid (BKM), remaja masjid, forum keuchik, para imeum mukim, imam masjid, serta tokoh masyarakat. Dalam pertemuan itu, peserta musyawarah secara mufakat kembali menetapkan Tgk Anisullah Arsyad sebagai Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri untuk periode 2026 dan seterusnya selama memenuhi syarat.

Hasil kesepakatan itu kemudian disampaikan secara resmi kepada Camat Indrapuri untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Namun, dalam perkembangannya, Bupati Aceh Besar Muharram Idris justru menetapkan nama lain, yakni Zulfa Saputra, sebagai Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri.

Para pelapor menilai keputusan tersebut mengabaikan kesepakatan masyarakat dan diduga merupakan bentuk intervensi terhadap proses pengelolaan masjid.

Sebelumnya, perwakilan masyarakat bersama anggota DPRK Aceh Besar dan anggota DPRA Hasballah sempat menemui Bupati Muharram Idris untuk mencari solusi atas polemik tersebut. Namun, pertemuan itu disebut tidak menghasilkan penyelesaian.

Dalam laporan ke Ombudsman, masyarakat meminta lembaga tersebut memeriksa proses penunjukan Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri serta menilai ada atau tidaknya unsur maladministrasi dalam keputusan yang diambil pemerintah daerah.

Mereka juga menyatakan siap melampirkan sejumlah dokumen pendukung, seperti notulen musyawarah, daftar hadir peserta, hingga surat penyampaian hasil musyawarah kepada pihak kecamatan sebagai bahan klarifikasi. [harian RI]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI