kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / PJ Walikota Lhokseumawe dan Kasat Pol PP Tidak Hadir Sidang Perdana Praperadilan

PJ Walikota Lhokseumawe dan Kasat Pol PP Tidak Hadir Sidang Perdana Praperadilan

Kamis, 25 Januari 2024 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Ruang sidang prapid di Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe, Kamis 25 Januari 2024. (Rizkita/Dialeksis.com)


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Sidang praperadilan yang diajukan korban berinisial MR atas penangkapan dan penahanan anak di bawah umur oleh Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, ditunda.

Dikarenakan, selaku pihak termohon yaitu Kepala Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe dan Penjabat Wali Kota Lhokseumawe sebagai termohon dua, tidak memenuhi panggilan sidang di Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe, Kamis (25/1/2024).

Amatan Dialeksis.com di lokasi, hanya dihadiri Radhali M Ali (60) yakni orang tua korban dampingi Fakhrurrazi selaku Kuasa Hukum korban. Sidang dimulai sekitar pukul 11.00 - 11.15 Wib. Selama sidang berlangsung kedua termohon tidak hadir.

Selanjutnya, Majelis Hakim, Ambri Salim, S,Ag. MA, kembali menjadwalkan sidang kedua pada 29 Januari 2024 mendatang. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan untuk Rakyat Aceh (YLBH-CaKRA) Fakhrurrazi, kepada wartawan menyebutkan sangat menyayangkan Pj Wali Kota Lhokseumawe dan Kasat PP dan WH Lhokseumawe tidak hadir saat sidang perdana prapid.

“Meraka malah tidak hadir, Sidang prapid ini penting, ini menyangkut hak asasi anak, kenapa mereka tidak menghormati hal itu,” kata Fakhrurrazi.

Untuk diketahui, Ketua YLBH-CaKRA telah mengajukan permohonan pra peradilan atas  penangkapan dan penahanan anak di bawah umur berinisial MR oleh Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe ke Mahkamah Syar'iyah, teregister dengan nomor :1/JN.Pra/2024/MS.Lsm dengan penuntut umum orang tua korban yakni Radhali M. Ali (60).

Permohonan  diajukan untuk menguji sah, tidaknya penangkapan , penahanan serta rehabilitasi  terhadap MR oleh Satpol PP yang terjadi pada malam pergantian tahun baru 2024. Termasuk soal ganti rugi materil dan immateril untuk korban.

"Kita mengajukan permohonan pemeriksaan  atas pelanggaran-pelanggaran hak anak dibawah umur serta tidak terpenuhinya syarat formil dan materil penangkapan dan penahanan seperti diatur dalam  pasal 30, pasal 31, pasal 32, pasal 33 dan pasal 40 UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” terangnya.

MR saat ditangkap  berstatus dalam binaan Satpol PP yang sebelumnya ditangkap pada 30 November 2023 atas tuduhan praktik mucikari, MR pun lalu digelandang ke dayah sebagai bentuk  binaan Satpol PP. Untuk kasus pidana penganiayaan ini  sudah dilapor ke Polres Lhokseumawe dan sudah turun sprindik (surat perintah penyelidikan-red).

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda